Home Info Pemda Wajib! RAT Koperasi Bisa Online atau Offline

Wajib! RAT Koperasi Bisa Online atau Offline

Denpasar,Gatra.com - Situasi pandemi Covid-19, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi di Kota Denpasar, Bali, dilakukan secara dalam jaringan (Daring) atau online.

Kendati demikian, dari 800 total Koperasi aktif di Denpasar, belum semuanya menggelar RAT secara online. Masih ada juga yang offline dengan standar protokol kesehatan ketat.

"RAT merupakan salah satu kewajiban atau dalam kondisi apapun RAT tersebut wajib," kata Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Made Erwin Suryadarma Sena, Rabu (20/1).

Terkait teknis pelaksanaan RAT sambungnya, pemerintah setempat telah menerbitkan Surat Edaran perihal petunjuk teknis bahwasanya RAT bisa dilakukan secara virtual maupun luring, tergantung dari kesiapan masing-masing Koperasi tersebut.

"Jika Koperasi ingin melakukan RAT secara online, kami persilakan saja.Tentunya jika anggotanya telah siap dengan perangkat serta internet yang dimiliki," ujarnya.

Demikian pula dengan offline. Tentu dengan tetap menerapkan prokes dengan ketat dan disiplin dalam pelaksanaan RAT tersebut. "Kalau tatap muka, tentu jumlah anggota tidak boleh banyak atau bisa perwakilan saja yang datang.Tentu dengan penerapa jaga jarak," imbaunya.

300