Jakarta, Gatra.com - Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, PT Multi Intermoda Transportasi Jakarta (MITJ) berstatus perusahaan swasta sehingga tidak bisa mendapatkan Public Service Obligation (PSO).
MITJ merupakan perusahaan patungan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT MRT Jakarta (Perseroda) dan pemerintah pusat lewat BUMN PT KAI (Persero), dengan ownership masing-masing PT MRT 51% dan PT KAI 49%.
"PSO kan hanya diberikan kepada BUMN. Makanya untuk KCI yang dapat PSO itu adalah KAI. Kalau ini MITJ, PSO-nya kemana?" katanya dalam diskusi virtual, Rabu (20/1).
Menurutnya, terdapat persoalan legalitas dalam pembentukan MITJ ini. Lantaran, MITJ bisa disebut anak perusahaan MRT Jakarta, sehingga tidak memiliki status BUMD.
Selain itu, angkutan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) jauh lebih besar dari MRT Jakarta, sehingga seharusnya secara korporasi saham KAI di MITJ harus lebih besar.
"Jadi, pertama soal dasar niat pembentukannya apa? Kemudian tadi sudah disampaikan juga, MITJ anak perusahaan, sebagai perusahaan swasta, kelanjutannya bagaimana?," ujarnya.
Selain itu, Agus juga menilai, pembentukan MITJ terkesan fokus pada komersialisasi stasiun. Bukan pada pengintegrasian moda transportasi. Pasalnya, Jabodetabek telah memiliki Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dalam permasalahan pengintegrasian transportasi.
"BPTJ ini kan pakai Perpres (Peraturan Presiden), dia sebagai regulator di Jabodetabek. Tetapi memang, dibilang gagal, dan harusnya ada evaluasi. Memang ini menjadi persoalan di BPTJ kenapa tidak bisa full operasi. Beberapa hal harus kita bereskan," katanya.