Home Hukum Suap PUPR, Kadis Dibui 4 Tahun dan Ketua DPRD 5 Tahun

Suap PUPR, Kadis Dibui 4 Tahun dan Ketua DPRD 5 Tahun

Palembang, Gatra. Com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang lanjutan perkara suap fee 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim terhadap terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, Selasa (19/1).

Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, menjatuhkan 4 tahun penjara kepada terdakwa Ramlan Suryadi, membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 (Rp1,1 milir lebih) subsider 1 tahun penjara.

"Terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," ujar Erma membacakan amar putusan.

Sedangkan untuk terdakwa Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim, dijatuhi vonis lebih berat, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Aries juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar. Terdakwa Aries terbukti secra sah dan meyakinkan telah menerima suap sebesar Rp3,3 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut terdakwa Ramlan Suryadi dihukum 5 tahun penjara dan Aries HB 6 tahun penjara.

Perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang menjerat Ramlan Suryadi ini terkait dengan dana aspirasi DPRD di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kasus ini juga menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani. Dia dihukum 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Ahmad Yani terbukti telah menerima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi, terkait 16 paket proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, juga divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara lantaran terbukti menerima suap Rp5,23 miliar, mulai dari tanah sampai sepatu basket dari Robi.

Sedangkan Robi, divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebanyak Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

1083