Jakarta, Gatra.com - Rapat dalam persidangan dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CNQC Mitra Joint Operation (JO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpaksa batal digelar pada Selasa (19/1).
Rapat tersebut terpaksa dibatalkan karena daya tampung ruang sidang PN Jakpus tidak sebanding dengan jumlah kreditor, yakni karyawan atau buruh dari perusahaan yang hadir untuk mengikuti jalannya rapat.
Kuasa hukum pihak karyawan atau buruh dari perusahaan asal Cina tersebut, Gunawan Raka, mengatakan, agendanya adalah rapat antara kreditur dengan pihak debitur pailit. Pihak-pihak yang datang adalah yang mendapat undangan resmi.
"Undangan itu resmi, semua pada hadir ke sini. Rupanya saya tidak tahu, kuratornya kah, panitianya kah atau siapa, ruangannya kecil, tidak cukup sehingga yang mau masuk ke dalam tidak boleh," ungkapnya.
Menurut Gunawan, pihak PN Jakpus selaku kurator dalam perkara ini, seharusnya bisa menyelesaikan persoalan ini agar persidangan bisa tetap berjalan. Ia meminta agar disediakan ruangan yang mampu menampung para pihak yang diundang.
"Saya minta kalau besok mau rapat lagi, siapkan tempat yang lebih besar, apalagi zaman Covid, kita dibubarkan oleh tim (Satgas)," ujarnya.
Sementara itu, Sabar M. Simamora, debitur CNQC-JO, mengatakan, pihaknya meminta pengadilan selaku kurator, dalam hal ini hakim pengawas, untuk membuka blokir rekening perusahaan agar gaji karyawan bisa dibayarkan. "Gaji karyawan secepatnya harus dibayar," ujarnya.
Menurut Gunawan, sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang (UU) Kepailitan bahwa harta debitur tidak bisa diblokir untuk membayar gaji karyawan. Ini agar hak karyawan atau buruh bisa ditunaikan. "Jangan sampai kita menyiksa orang kecil, apalagi di tengah pandemi," katanya.
Para karyawan atau buruh CNQC Mitra JO, sebelumnya menyampaikan agar PN Jakpus membuka blokir rekening perusahaan agar gaji mereka bisa dibayarkan. Para buruh di perusahaan kontrakor ini mengaku bahwa gajinya tidak dibayarkan sejak November lalu.