Pekanbaru, Gatra.com- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau,Ikhwan Ridwan, mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan satu nama pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Riau, untuk diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Sekda Riau ke Kemendagri.
Namun Ridwan enggan membocorkan nama pejabat tersebut. Adapun pengusulan Pj Sekda lantaran Pelaksana Harian Sekda Provinsi Riau, Masrul Kasmi, telah melakoni tugas selama 15 hari.
Sesuai aturan setelah Pelaksana harian bekerja selama 15 hari, maka selanjutnya diusulkan seorang Pj Sekda Provinsi Riau. "Satu nama usulanya ke Kemendagri. Nanti Kemendagri akan menyetujuinya, " ungkapnya di kota Pekanbaru, Selasa (19/1).
Menurut Ridwan, sebelumnya pihaknya sudah bekirim surat ke Kemendagri untuk meminta petunjuk. Namun hingga kini Pemprov Riau belum mendapatkan surat balasan. "Lantaran belum ada balasan, kita kirim saja usulan calon Pj Sekda Riau, itu berdasarkan aturan yang ada. Bagaimana selanjutnya nanti, kami tunggu arahan Kemendagri," imbuhnya.
Adapun Sekda Provinsi Riau defenitif, Yan Prana Jaya, saat ini tengah menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Dia digaruk Kejaksaan Tinggi pada 22 Desember 2020 lantaran kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Kabupaten Siak, saat menjadi pejabat di kabupaten tersebut. Kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.