Home Politik Gugatan Empat Paslon NTT Segera Disidang di MK

Gugatan Empat Paslon NTT Segera Disidang di MK

Kupang, Gatra.com- Sesuai jadwal, 26 sampai dengan 29 Januari 2021 akan dilaksanakan sidang pembukaan sengketa Pilkada yang digugat 4 pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati dari 4 Kabupaten dari NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai jadwal yang kami terima, sidang sengketa Pilkada yang digugat empat pasangan calon, semuanya petahana dari NTT akan mulai disidangkan pada 26 – 29 Januari 2021 yang akan datang,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu ( 19/1).

Empat Paslon itu sebut Thomas Dohu petahana yang melayangkan gugatan ke MK itu adalah pasangan Wily Lay – Ose Luan dari Kabupaten Belu, Stef Bria Seran – Wande Taolin, Kabupaten Malaka. DIsusul Niga Dapawole – Oris Pandango, Sumba Barat dan Maria Geong – Silverius Sukur dari Kabupaten Manggarai Barat.

“Empat Kabupaten ini sudah mendapat registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi. Kemarin kami sudah menerima akta registrasi perkara konstitusi tersebut. Kami bersama teman –teman dari empat KPU Kabupaten tersebut sudah siap mengikuti proses persidangan di MK,” jelas Thomas Dohu.

Lebih lanjut Thomas Dohu menyebutkan sesuai jadwal dari MK tersebut tanggal 26 sampai dengan 29 Januari 2021 sidang pembukaannya. Setelah itu, jawaban dari KPU lalu akan dilakukan putusan.

“Jadwalnya demikian. Jika ada yang tidak sampai pembuktian kami mengikuti saja alur proses sidangnya di Mahkamah Konstitusi. Termasuk menunggu putusannya,” kata Thomas Dohu.

Thomas Dohu juga menyebutkan jika dalam proses sidang itu nanti akan diteruskan ke sidang pembuktian maka proses sidangnya bisa berlangsung sampai bulan Februari bahkan Maret 2021 mendatang. Untuk itu berkas terkait gugatan tersebut telah disiapkan untuk menghadapi proses sidang di MK.

“Menghadapi sidang gugatan ini kami dari KPU sudah menyiapkan semua berkas terkait gugatan empat pasangan calon ini. Intinya kami sudah siap mempertanggungjawabkan tugas proses Pilkada yang sudah dilaksanakan,” kata Thomas Dohu.

Untuk diketahui ada Sembilan Kabupaten di NTT yang melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu. Kesembilannya adalah Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat dan Sabu Raijua.

Dari Sembilan ini hanya empat pasangan calon dari empat Kabupaten yang mengajukan gugatan di MK yakni Malaka, Belu, Manggarai Barat dan Sumba Barat. Sementara lima Kabupaten yakni Timor Tengah Utara, Manggarai, Ngada, Sabu Raijua dan Sumba Timur tidak mengajukan gugatan ke MK.

1242