Batam, Gatra.com - Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dinyakan darurat peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari luar negeri. Bagaimana tidak, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir aparat penegak hukum setempat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan Kilogram sabu dari Malaysia.
Meski upaya pemberantasan semakin digencarkan, namun pelaku penyelundupan semakin masif pula berusaha memasukkan barang haram tersebut ke daerah Kepulauan Riau. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil membongkar peredaran gelap sebanyak 46 Kg sabu asal negeri jiran Malaysia.
Wakapolda Kepri Brigjend Pol Dharmawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya upaya penyelundupan narkoba dari luar negeri dalam jumlah besar. Dalam penindakan itu, tiga orang tersangka berinisial N, MD dan MY berhasil ditangkap polisi dengan barang bukti puluhan Kg sabu.
"Ketiganya merupakan jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari Malaysia. Dari pengakuan ketiganya, narkoba ini akan diedarkan di wilayah Kepulauan Riau, yang dipasok dari Malaysia melalui jalur laut ilegal," katanya, Selasa (19/1).
Darmawan cerita, sebagian besar barang bukti sabu yang disita polisi disimpan oleh tersangka didalam gudang Mushola di Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Batam. Untuk mengelabui petugas, barang haram itu disembunyikan diantara tumpukan perlengkapan mushola tersebut.
"Petugas awalnya menyita barang bukti sabu sebanyak 1 Kg dari tangan tersangka N dan MD. Tim terus melakukan pengembangan dan akhirnya tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti sabu yang disimpan di gudang Mushola Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang warga negara asing (WNA) Malaysia, yang menyebutkan sabu tersebut akan diambil dalam waktu dekat untuk diedarkan.
Darmawan menyebut Kepri masih menjadi daerah primadona untuk aksi menyelundupkan narkoba dari luar negeri.
"Dalam penindakan ini juga, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 460.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatanya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati," tegasnya.