Home Ekonomi Tetap Bertransformasi, Bank Bukopin Hormati Proses Hukum

Tetap Bertransformasi, Bank Bukopin Hormati Proses Hukum

Jakarta, Gatra.com- Bank Bukopin menyatakan tetap konsisten untuk bertrasformasi, meski mengalami beragam tantangan. Dikonfirmasi perihal gugatan salah satu pemegang sahamnya, Bosowa Corporindo terhadap OJK yang diputuskan PTUN pada 18 Januari 2021, Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono menjelaskan, Bank Bukopin menghormati putusan PTUN. 

"Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK maka kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," ucap Rivan, Selasa (19/01).

Bukopin menghormati putusan dan proses hukum yang berlangsung. Ia juga menjelaskan, bahwa operasional Bank Bukopin tetap berjalan seperti biasanya dan tidak ada perubahan di kepemilikan saham Bank Bukopin

“Sampai dengan saat ini komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali dengan kepemilikan 67%. Selain itu, masih ada kepemilikan Negara RI sebesar 3,18%. Terkait hal ini, kami juga sudah menerima Salinan PP nya, yang mengesahkan perubahan kepemilikan pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk pengutan fundamental Perseroan,” ungkapnya.

Terkait proses rebranding, Corporate Secretary Bank Bukopin, Meliawati, menambahkan, proses tetap berjalan sesuai dengan rencana. Hal ini disetujui RUPS pada 22 Desember 2020, serta kemudian diikuti persetujuan Kemenkumham RI atas rencana perubahan nama Perseroan.

"Kami terus melanjutkan proses rebranding. Saat ini dokumen permohonan persetujuan proses ini sedang ditelaah oleh OJK,” terangnya.

Terkait kepemilikan saham, ditambahkannya bahwa terdapat kenaikan jumlah pemegang saham ritel. Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan terhadap Bukopin dan KB sebagai PSP, jumlah pemegang saham ritel pada Desember 2020 naik hingga 3x lipat.

"Kami harapkan kepercayaan ini dapat kami jaga untuk jangka panjang,” katanya. 

467