Home Hukum Ajak WNA Pindah ke Bali, Kristen Gray Dipanggil Imigrasi

Ajak WNA Pindah ke Bali, Kristen Gray Dipanggil Imigrasi

Jakarta, Gatra.com - Warga negara Amerika Serikat, Kristen Gray, belakangan jadi perbincangan di jagat media sosial karena mengajak WNA lain pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19 dan diduga menyalahi aturan administrasi.

Atas informasi tersebut, pihak Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM pun memanggilnya. Ditjen Imigrasi bahkan sudah menemukan tempat tinggal pendatang asing itu, yakni di Kabupaten Karangasem, Bali.

"Di daerah Karangasem tinggalnya. Pihak Imigrasi di Bali sudah dapat data yang bersangkutan, data paspor, dan data ijin tinggalnya," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang kepada wartawan, Selasa (19/1).

Arvin mengatakan, pihak Imigrasi memanggil Kristen Gray untuk dimintai keterangan terkait kicauan di akun Twitter-nya yang bikin viral tersebut. Sebelum akun-akun media sosialnya dikunci, beredar pula tangkapan layar tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal untuk tinggal dan kerja di Bali.

Arvin menyebut, apabila Kristen memang memakai visa turis, maka Ditjen Imigrasi berkata ada risiko deportasi. "Ya nanti lihat hasilnya dulu. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran bisa di deportasi atau bahkan bisa dipidanakan," tegas Arvin.

Demi menangkal kejadian serupa, Arvin lantas menjelaskan bagaimana aturan tinggal bagi turis asing di Indonesia. Sejak tanggal 2 April 2020, Pemerintah RI telah melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia. Kini, WNA pun dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021. Tapi, ada beberapa pengecualian yang diberikan.

"Beberapa pengecualian, pertama, alasan kemanusiaan, kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kegiatan resmi level menteri ke atas, ketiga, pemegang Ijin tinggal diplomatik dan dinas, keempat, pemegang Ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap," jelas Arvin.

Di antara alasan kemanusiaan yang dimaksudkan adalah mengunjungi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal. Selain itu adalah untuk keperluan medis di Indonesia.

Adapun terkait izin tinggal turis asing pada awal masa pandemi, kebijakan untuk WNA yang masih berada di Indonesia diberikan kelonggaran untuk tetap tinggal dengan menggunakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Kebijakan ini rencananya dilakukan hingga ada penerbangan pulang ke negara mereka.

"Kebijakan tersebut kemudian diubah dengan kebijakan visa onshore, yaitu WNA yang izin tinggalnya sudah habis bisa mengajukan visa baru secara online tanpa perlu keluar Indonesia," ujar Arvin.

Dengan penutupan gerbang dan masuknya WNA secara selektif saat pandemi ini, WNA di Bali dengan nama Twiter Kristen Gray (@kristentootie) justru mempromosikan ajakan kepada warga asing untuk pindah ke Pulau Dewata. Dia juga menyebut memiliki agen visa khusus.

"Terkait dengan agen visa, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian berupa penerbitan visa secara online yang bisa diurus langsung oleh orang asing melalui penjaminnya, sehingga tidak ada lagi kontak antara petugas dengan pemohon secara langsung," kata Arvin.

Seperti diketahui, seorang wanita warga negara Amerika memicu kemarahan para netizen Tanah Air setelah mengunggah sebuah thread untuk mengajak turis asing tinggal di Bali.

Thread dari akun Kristen Gray pada Sabtu (16/1) berisi tentang bagaimana dirinya putus asa tinggal di Los Angeles dengan biaya hidup tinggi dan kesulitan mencari kerja lalu memutuskan pindah ke Bali.

Dia menceritakan banyak benefit yang dia rasakan selama tinggal di Bali, seperti biaya hidup yang murah, gaya hidup mewah, ramah terhadap queer atau identitas seksual sejenis atau minor, dan adanya komunitas kulit hitam.

Namun, thread yang kini telah dihapus tersebut justru mendapat serangan dari warganet Indonesia. Mereka menuding Gray tinggal di Bali tanpa membayar pajak dan merebut pekerjaan warga lokal.

253