Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bernomor 64/KDK.03/2020, tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
Dikuti laman PTUN Jakarta, putusan perkara tersebut telah dirilis pada dengan status putusan dikabulkan, pada Senin (18/1).
“Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020,” adalam putusan tersebut.
Masih dalam putusan itu menyebut “Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun dalam pokok perkara disebutkan, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
“Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020,” katanya.
Selain itu, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin Tbk. tanggal 24 Agustus 2020.
Kemudian, menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp416.000.
Sedangkan Bank Bukopin yang juga menjadi tergugat intervensi, yang statusnya telah diputuskan pada 7 Oktober 2020.
Sidang pertama perkara digelar 7 Oktober 2020 dengan Anis Rifai sebagai kuasa hukum Bosowa Corporindo sebagai pihak penggugat.
Sebelumnya, Bosowa melayangkan gugatan terhadap OJK karena menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberi kuasa ke PT Bank Rakyat Indonesia sebagai tim technical assistance Bukopin.
Direktur Utama Bosowa Corporindo Rudyantho mengungkapkan bahwa Bosowa masih memiliki hak sebagai pemegang 23 persen saham di Bukopin.
"Surat kuasa itu untuk menghadiri dan menggunakan hak suara kita (Bosowa) pada RUPSLB, serta memberikan persetujuan. Itu yang menurut kita suatu perintah yang sesungguhnya melawan hukum karena mengangkangi hak-hak kita yang diatur dalam UU khususnya hak kebendaan atas saham," katanya.
Atas putusan itu, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.
"OJK akan memproses pengajuan banding," katanya, Selasa (19/1).