Purwokerto, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas kembali memperketat akses keluar masuk wilayah Banyumas, Jawa Tengah, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Setiap pendatang diwajibkan menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif, mulai Rabu (20/1).
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, pendatang dari luar kota dan warga yang keluar kota wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes cepat antigen atau tes swab PCR.
"Ya setelah ini, berarti besok ya. Ini sampai tanggal 24 (Januari) dulu. Yang tidak ada rapid antigen tidak boleh masuk. Ini kan hasil evaluasi PPKM," kata Husein usai rapat koordinasi penanggulangan Covid-19 di Pendapa Sipanji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (19/1).
Husein mengatakan, tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dan Satgas Penanganan COVID-19 kecamatan maupun desa akan menggelar razia di lima pintu masuk Banyumas secara acak setiap hari. Lima pintu masuk itu berada di wilayah Kecamatan Lumbir, Tambak, Ajibarang, Sokaraja, dan Somagede.
Dia mengatakan, warga yang tidak bisa memiliki surat keterangan hasil rapid antigen dapat melakukan tes cepat di lokasi posko.
"Tapi berbayar. Nanti kami akan bekerja sama dengan rumah sakit swasta, supaya nanti kalau masuk Banyumas di rapid dulu. Kalau ada yang positif ya langsung dirawat," ujar Husein.
Dalam kesempatan tersebut, Husein juga mendorong penyintas COVID-19 untuk menjadi pendonor darah plasma konvalesen. Pendonor bakal mendapatkan bingkisan dari Pemkab Banyumas.
"Nanti (pendonor) dapat bingkisan dan paling penting dapat sertifikat penghargaan dari bupati. Tapi nggak bisa untuk masuk sekolah anaknya," kata dia.