Home Info Sawit Pakar Ini Tuding KLHK Sabotase Program Presiden

Pakar Ini Tuding KLHK Sabotase Program Presiden

Jakarta, Gatra.com - Pakar kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Soedomo menuding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) serius menghambat dan bahkan mensabotase program Presiden.

Omongan ini nampaknya tidak sekadar omongan. Sederet fakta pun ditunjukkan oleh lelaki 64 tahun ini.

Mulai dari serampangannya klaim kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan yang sepihak, hingga porsi kawasan hutan dan lahan penghidupan rakyat yang jomplang.

"Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 sudah berumur lebih dari 20 tahun. Tapi penataan kawasan hutan malah makin berantakan. Anda bisa lihat sendiri, berapa ribu desa yang terjebak dalam klaim kawasan hutan, termasuk sejumlah kota, jutaan hektar lahan kehidupan masyarakat yang bahkan sudah turun temurun mereka ada di sana," Sudarsono mengurai saat berbincang dengan Gatra.com tiga hari lalu.

Padahal kata Sudarsono, Undang-Undang jelas menyebutkan bahwa kawasan hutan yang diklaim musti segera ditatabatas untuk memisahkan antara hak rakyat dan yang akan diambil Negara.

Baca juga: Guru Besar IPB: Sekali Pukul, Rakyat Selesai...

"Tapi otoritas kehutanan tidak mengindahkan itu. Kalau sudah diklaim, mau ada hak orang di sana, mereka tidak perduli. Bagi mereka klaim itu menjadi sesuatu yang sakral, tak boleh diprotes. Di sisi lain, presiden sudah pontang-panting membikin program supaya rakyatnya segera maju, makmur, sesuai misi UUD '45. Gimana mau maju kalau klaim kawasan hutannya begitu, penyelesaian sangat lamban. Dari data dan fakta lapangan itulah makanya saya bilang, kesan sabotase itu ada," ujar Sudarsono.

Yang paling miris kata Sudarsono, saat presiden gencar-gencarnya membikin program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), KLHK juga tak serius menjalankan program itu.

Buktinya, sebahagian besar klaim capaian TORA, ternyata areal plasma (lahan transmigrasi mitra perusahaan) yang lepasnya lantaran terikut dengan perijinan korporasi, bukan langsung dilepas oleh Otoritas Kehutanan ke petani.

"Target TORA 2015-2019 4,1 juta hektar, tapi yang tercapai hanya 204.565 hektar. Berarti cuma 5%," katanya.

Sudarsono juga mengkritisi soal rakyat disuruh menjalankan program perhutanan sosial. "Tolong tunjukkan kepada saya dimana rakyat yang sudah sejahtera dari hutan? Satu saja. Kalau memang rakyat tak bisa sejahtera dari hutan, jangan mereka dipaksa, tapi beri kebebasan untuk memilih mana komoditi yang bisa mensejahterakan mereka, sebab mereka yang paling tahu tentang itu," ujarnya.

Soal peruntukan yang jomplang tadi, Sudarsono kemudian membandingkan antara lahan sawah yang hanya 7,4 juta hektar, sementara kawasan hutan produksi malah mencapai 68 juta hektar.

"Penduduk Negara ini lebih dari 270 juta, tapi sawahnya cuma segitu, ya impor beras teruslah, apa kita bisa makan kayu?" sindirnya.

Sudarsono pun memastikan bahwa tidak boleh ada kawasan hutan yang boleh dilepas. Sebab menurut dia, kawasan hutan adalah kawasan hutan yang dipertahankan menjadi hutan tetap. "Lagi-lagi saya bilang, itu kata Undang-Undang, bukan kata saya," tegasnya.

Tapi kehutanan kata Sudarsono, malah membikin kawasan hutan produksi hingga 68 juta hektar dan kawasan hutan itu, meski masih bertutupan hutan lebat, bisa dilepas.

"Ini kan ngawur-ngawuran saja, nanti korporasi minta, duit mengalir, nyari duit mbok jangan kayak begitulah, jangan sesuka hati nabrak undang-undang. Kalau rakyat yang nabrak undang-undang langsung dikejar, ini enggak adil namanya," rutuk Sudarsono.

Baca juga: Guru Besar IPB: Ini Penyebab NKRI Sulit Maju

Mestinya kata Sudarsono, kehutanan itu berpikir dan bekerja, bukan untuk kepentingan sendiri, tapi untuk Indonesia.

Kebijakan dan keputusan yang dibikin itu harus se-Visi dengan presiden, demi Negara untuk mensejahterakan rakyat.

"Tapi yang ada, sudahlah menabrak undang-undang, kehutanan juga tidak bisa memberikan apa apa. Anda bisa bayangkan, dengan menguasai begitu banyak lahan, PDRB yang dihasilkan berapa coba? Di Kaltim misalnya, kawasan hutan 68%. Coba cek, berapa kontribusi kehutanan terhadap PDRB Kaltim? Saya jamin kurang dari 2%, malah bisa jadi kurang dari 1%," ujarnya.

Soal kawasan hutan produksi tadi kata Sudarsono, sebaiknya dihapus saja. Bukan berarti orang tidak boleh menanam hutan, "Tapi status kawasan hutan produksinya yang dihapus," pintanya.

Meski tak mau ikut-ikutan menuding KLHK mensabotase program presiden, Pakar Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Petrus Gunarso, tak menampik data dan fakta lapangan yang disodorkan oleh Sudarsono tadi.

Sebab Relawan Jaringan Rimbawan (RJR) yang dulunya bernama Relawan Jokowi Rimbawan sendiri kata lelaki 62 tahun ini juga menemukan sederet provinsi yang tata ruang dan tataguna lahannya tidak ada kesepakatan.

Anggota Divisi Riset RJR ini kemudian menyodorkan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Riau. Tahun 1994 kata ayah tiga anak ini, Areal Peruntukan Lain (APL) Kalteng 27% dan kawasan hutan 73%. Tahun 1999, APL berubah menjadi 34% dan kawasan hutan 66%.

Pada Perda RTRW Kalteng 2003, APL 37% dan kawasan hutan 63%. Lalu tahun 2007, ada usulan perubahan Perda menjadi APL 44% dan kawasan hutan 56%.

"Tapi pada 2012, Menteri Kehutanan mengeluarkan SK penunjukan kawasan hutan nomor 529. Yang sangat mengejutkan, di SK itu APL hanya 17% dan kawasan hutan 83%. Kalau kita bandingkan dengan Perda Kalteng 2003, berarti ada 20% lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan. Ironisnya, tahun 2015, Perda Kalteng muncul. APLnya sama dengan yang di SK menteri kehutanan itu," katanya.

Di Riau dan Kepulauan Riau kata Petrus, kejadian yang hampir sama juga terjadi. Malah gara-gara tata ruang, gubernur jadi korban.

"Penunjukan kawasan hutan masih dijadikan senjata. Meski sebenarnya tumpul, tapi oknum-oknum di KLHK menikmati itu," katanya.

Gara-gara tata ruang dan tataguna lahan yang tidak ada kesepakatan tadilah kata Petrus, RJR pada 2 November 2020 lalu, berkirim surat langsung ke presiden. Semua persoalan kawasan hutan dan tata ruang tadi, di urai di sana.

"Bagi kami, kalau urusan tata ruang dan tataguna lahannya tidak ada kesepakatan, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) enggak akan jalan," tegasnya.

Di sisi lain, Guru Besar IPB, Prof. Budi Mulyanto justru tak aneh lagi menengok bukti-bukti yang disodorkan oleh Sudarsono tadi, khususnya soal banyaknya pemukiman, pemukiman transmigrasi yang berkembang menjadi desa, desa tua, kecamatan bahkan kabupaten, berada di dalam klaim kawasan hutan.

Tak terkecuali tegalan, kebun, kebun campuran, sawah produktif, fasilitas sosial, fasilitas umum seperti masjid, klenteng, gereka dan makam yang umurnya sudah lebih tua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Yang semacam itu banyak saya temui di Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Kalimantan. "Masa sih yang seperti ini masih masuk dalam kawasan hutan. Ini tragis, situasi inilah yang membikin kondisi Negeri ini enggak pernah stabil," kata Budi kepada Gatra.com.

Padahal Negara ini kata Budi luas daratannya mencapai lebih dari 190 juta hektar, tapi itu tadilah, luasan itu, 2/3nya justru dijadikan kawasan hutan.

Penduduk yang jumlahnya lebih dari 270 juta orang, cuma kebagian 1/3nya yang kalau dihitung-hitung, luasannya 67 juta hektar.

Luasan ini jauh di bawah luas izin konsesi yang diberikan KLHK kepada perusahaan yang sampai tahun 2017, sudah mencapai 71,2 juta hektar.

Memang kata Budi, KLHK menyebut kalau kawasan hutan yang diklaim, sudah lebih dari 80% yang dikukuhkan.

Hanya saja, lelaki 64 tahun itu mempertanyakan legitimasi pengukuhan tadi. "Sebab kalau masyarakat enggak diajak berembuk dalam penentuan batas, legitimasi kawasan hutan yang dikukuhkan itu rendah dan sangat berpotensi menimbulkan konflik agraria yang tak pernah selesai," tegasnya.

Dua hari lalu, melalui Whatsapp, Gatra.com mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Sekretaris Jenderal KLHK, DR. Bambang Hendroyono, terkait tudingan yang disampaikan oleh Sudarsono tadi, termasuk juga soal serampangannya klaim kawasan hutan serta tata ruang dan tataguna lahan yang tidak kesepakatan itu.

Sayang, sampai berita ini dirilis, lelaki 56 tahun yang alumnus Kehutan IPB ini tak kunjung merespon pertanyaan itu meski whatsapp yang dikirim sudah dibaca.


Abdul Aziz

 

 

 

 

 

2472