Purworejo, Gatra.com - Dalam rangka persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan serentak tahun 2020 dan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), KPU Purworejo membuka kotak suara untuk pengambilan alat bukti. Kegiatan berlangsung di gudang KPU Purworejo yang menempati bekas SMK YPK, Jalan Tentara Pelajar Purworejo, Selasa (19/1/2021).
"Ada 30 kotak suara dari 30 TPS di empat Kecamatan yang kami buka. Yaitu Kecamatan Bener, Purworejo, Bayan dan Gebang," jelas Ketua KPU Purworejo, Dulrokhim. Isi kotak suara yang diambil sebagai alat bukti dalam persidangan di MK adalah, daftar hadir, form C hasil penghitungan suara (plano), form C kejadian khusus/keberatan saksi (jika ada) dan form C pemberitahuan pemilih (undangan).
"Bukti-bukti tersebut kemudian difoto kopi lalu dileges di Kantor Pos. Aslinya kami kembalikan lagi ke dalam kotak dan disimpan lagi di gudang. Semua kegiatan ini dihadiri oleh saksi-saksi masing-masing paslon dan petugas dari Polri serta Bawaslu," lanjut Dulrokhim.
Menanggapi gugatan yang diajukan oleh Paslon nomer urut 02, Kuswanto-Kusnomo (Bung ToMo), Dulrokhim mengaku siap dan akan maju sendiri tanpa penasihat hukum. "Dalam petitum yang diajukan oleh Paslon 02, tidak ada tertulis bahwa KPU selaku penyelanggara Pemilu tidak netral. Jika dianggap tidak netral silakan buktikan," tegas Dulrokhim.
Untuk informasi, gugatan PHPkada yang diajukan oleh Paslon Kuswanto-Kusnomo telah memperoleh ARPK nomer 29/PAN.MK/ARPK/01/2021.