Sukoharjo, Gatra.com- Ratusan orang dan tempat usaha mendapat sanksi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak Senin (9/1) hingga Minggu (17/1) kemarin. Pekan ini aparat gabungan semakin intensif menggelar operasi yustisi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, sejak diberlakukan PPKM Senin (9/1) hingga Minggu (17/1) sudah ada 414 orang terjaring operasi yustisi karena melanggar aturan PPKM. Mereka terjaring saat operasi yustisi yang dilakukan intensif di 12 Kecamatan.
"Sanksinya ada sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu kebangsaan, sanksi fisik yakni push up hingga ada yang dikenakan sanksi denda," kata Heru Indarjo, Senin (18/1).
Menurut Heru, pelanggar didominasi laki-laki yang berjumlah 323 orang, lalu perempuan 90 orang. Namun, tidak semua pelanggar yang terjaring operasi yustisi dikenakan sanksi, melainkan hanya diberikan teguran. "Dari 414 yang terjaring operasi, yang dikenakan sanksi 360," ujarnya.
Dari 414 orang yang terjaring razia 34 diantaranya dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu sesuai dengan Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dan Peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019. "Yang dikenakan denda yakni 15 orang terjaring operasi di Grogol, 12 orang di Baki dan 7 orang di Mojolaban," ucapnya.
Selain warga yang terjaring, setidaknya ada toko modern, swalayan, rumah makan, PKL yang juga melanggar aturan pembatasan operasional. Totalnya yakni 164 pelanggar tersebar di 12 Kecamatan. "Hanya dipaksa tutup, belum ada yang kita denda," imbuhnya.
Heru menegaskan, hingga 25 Januari mendatang aparat gabungan Satpol PP, TNI Polri akan lebih intensif melakukan operasi yustisi. Tim akan bergerak mulai pukul 21.00 WIB.