Jakarta, Gatra.com - Terpidana Suryady alias Suryady Azis pulang dari Singapura untuk menyerahkan diri kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali, dan menjalani hukuman penjara atau bui.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Senin malam (18/1), menyampaikan, kronologi penyerahan diri buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.
"Kronologis pengamanan terpidana diawali dengan koordinasi antara Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Gianyar dengan penasihat hukum terpidana Suryady alias Suryady Azis," ungkapnya.
Tim Tabur Kejaksaan menyampaikan kepada kuasa hukum terpidana Suryady alias Suryady Azis bahwa kliennya sudah menjadi buronan dan masuk dalam DPO Kejati Bali. Tim Tabur Kejaksaan tengah memonitor keberadaan Suryady untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
Penasihat hukum kemudian menyampaikannya kepada Suryady alias Suryady Azis. Setelah mengetahui bahwa sudah dinyatakan buron dan masuk DPO, Suryady kemudian pada hari ini pulang dari Singapura.
"Dengan inisiatif sendiri terpidana Suryady alias Suryady Azis berangkat dari Singapura menuju Bali dengan terlebih dahulu transit di Jakarta," ungkap Leo.
Penasihat hukum Suryady sekitar pukul 18.30 Wita menghubungi Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gianyar dan menyampaikan bahwa kliennya akan menyerahkan diri ke Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar untuk menjalani putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni putusan MA Nomor 544/K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
"Sekira pukul 19.00 Wita, terpidana Suryady alias Suryady Azis didampingi kuasa hukumnya tiba di Rutan Gianyar dan langsung dilaksanakan eksekusi," katanya.
Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan Gianyar, Suryady terlebih dahulu menjalani pemerksaan kesehatan, termasuk deteksi Covid-19. Hasilnya, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020, Suryady alias Suryady Azis dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Dia dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp38 miliar. Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun.
Terpidana Suryady alias Suryady Azis merupakan terpidana keenam atau terakhir dalam perkara ini yang berhasil dieksekusi ke dalam bui. Sebelumnya, 5 terpidana yang masuk dalam DPO, 3 di antaranya berhasil ditankap Tim Tabur Kejaksaan.
"Dua orang terpidana menyerahkan diri ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gianyar. Maka, 6 terpidana perkara jual beli saham PT Bali Rich Mandiri telah kesemuanya dilaksanakan eksekusi pemidanaan di Rutan Gianyar," ujarnya.
Suryady alias Suryady Azis merupakan buronan ke-15 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah di Tanah Air.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," kata Leo.