Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi untuk mulai membongkar kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2012-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer, di Jakarta, Senin (18/1), menyampaikan, keempat orang saksi tersebut di antaranya TY, Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode Januari 2012 sampai dengan Maret 2017.
Kemudian IS, Staf Investasi PT Asabri periode 2010 sampai dengan Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham PT Asabri periode April 2017 sampai dengan Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT Asabri periode Oktober 2017 sampai dengan sekarang.
"IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT Asabri periode Februari 2017 sampai dengan Mei 2017 dan GP selaku Kadiv Investasi PT Asabri periode Juni 2017 sampai dengan Juli 2018," katanya.
Leo menjelaskan, Tim Penyidik Jaksa Pidsus memeriksa keempat orang saksi di atas untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejagung menangani kasus dugaan korupsi pada PT Asabri karena kasusnya terkait erat dengan perkara korupsi asuransi Jiwasraya.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa ini mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di Asabri ini sangat erat dengan kasus korupsi Jiwasraya, baik dalam posisi kasus maupun dugaan calon tersangkanya hampir sama.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah memiliki banyak bukti-bukti pendukung yang bisa menjadi pertimbangan dalam mengembangkan penanganan kasus Asabri. Atas dasar pertimbangan itu, Menteri BUMN, Erick Tohir, pada 22 Desember ?2020 berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan jajarannya dalam penanganan kasus ini.
Kejaksaan dipandang tidak akan mengalami banyak kesulitan dalam melakukan penelusuran aset dan akan lebih mudah memetakan pokok permasalahan dalam kasus ini.
“Kejaksaan bukan mengambilalih kasus ini dari Polri, pertimbangannya calon tersangkanya kebetulan orang atau pelaku yang juga sama," ujar Burhanuddin.
Ia juga menyampaikan, pihaknya sudah pengalaman dalam penanganan kasus asuransi Jiwasraya yang pola perbuatannya hampir sama. Kejaksaan akan terus berkoordinasi dengan Polri.
"Terkait asetnya akan kita kejar terus, yang sudah kita ambil ke Jiwasraya tidak bisa diserahkan lagi ke kasus Asabri. Pasti akan kita kejar ke mana saja," kata Burhanuddin.
Lebih lanjut Jaksa Agung menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dari Situs Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperkirakan dugaan kerugian dalam kasus PT Asabri mencapai Rp17 triliun, sedikit lebih besar dari kasus PT Jiwasraya. Hasil audit tersebut didapatkan sebelum adanya direksi baru.