Jakarta, Gatra.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama tiga jam soal tindakan Rumah Sakit Ummi, Bogor, yang menutupi status positif Covid-19 dari Habib Rizieq Shihab, imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang organisasinya telah dibubarkan pemerintah.
Bima menceritakan, dirinya ditanya seluruh kronologis sejak awal mendengar informasi bahwa HRS dibawa ke Bogor hingga meninggalkan RS Ummi. Ia mengaku ada belasan pertanyaan yang dilemparkan penyidik kepadanya.
Dalam pemeriksaan itu Bima membeberkan, Satgas Penanganan Covid-19 Bogor baru menerima laporan kondisi kesehatan Habib Rizieq yang positif Covid-19 pada 16 Desember 2020. Namun, Habib Rizieq sendiri sudah mendatangi rumah sakit tersebut pada 25 November 2020.
"Padahal, harusnya (hasil swab) real time atau langsung. Jadi memang ada hal-hal yang tidak disampaikan secara terbuka. Saya kira fokusnya disitu. Ini menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan persoalan," kata Bima di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/1).
Setelah itu, Bima langsung meminta pihak rumah sakit untuk melakukan swab test terhadap seluruh nakes yang berada di sana, terlebih yang memeriksa Habib Rizieq. Sejurus itu, Pemkot Bogor pun melakukan penelusuran kontak. "Kemudian Pak Dirut (RS Ummi) juga terbukti terkonfirmasi positif, itu pun kami lakukan lagi penelusuran dan lain-lain," terang dia.
Atas kasus tersebut, Bima berharap seluruh rumah sakit harus kooperatif. Ia menjelaskan, Satgas Bogor tidak berlebihan dalam melakukan penelusuran untuk membendung penyebaran virus tersebut. Dalam penegasannya, Bima mengatakan ini bukan persoalan politik, akan tetapi murni soal protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
"Jadi jangan lagi diperdebatkan tentang kewenangan Ketua Satgas, tidak. Semua sudah sesuai aturan. Buktinya ini kan Covid-19 terus naik, kita melakukan itu untuk mencegah penularan. Kalau RS enggak kooperatif, bagaimana kita bisa memutus rantai penularan itu?" kata dia.
Meski seluruh keterangan dari kasus itu baru dikonfirmasi hari ini, ia mengatakan tak menutup kemungkinan bahwa RS Ummi akan diberi sanksi. Kendati begitu, soal bentuk sanksinya, ia belum bisa membeberkan lebih lanjut. "Bentuk sanksinya masih kita dalami. Sanksinya pasti sesuai aturan. Pasti (diberi sanksi)," pungkas dia.
Sengkarut RS Ummi bermula ketika Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS Ummi ke polisi pada November 2020. Satgas menduga pihak rumah sakit itu tidak kooperatif dan transparan setelah organisasi MER-C melakukan swab test secara diam-diam terhadap Habib Rizieq, yang juga dirawat di rumah sakit tersebut.
Dari kasus itu polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Habib Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Namun, Hanif dan Andi Tatat tidak ditahan. Sementara, Habib Rizieq sudah ditahan atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.