Blora, Gatra.com- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan sanksi disiplin sedang terhadap Camat dan Kasi Pembangunan Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran netralitas saat pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember lalu. Sanksi tersebut tertuang dalam surat rekomendasi KASN Nomor : R-178/KASN/1/2021, tertanggal 13 Januari 2021.
Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan memberikan apresiasi terhadap KASN dalam menegakkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). "Bahwa terhadap laporan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Blora sudah melakukan proses penanganan pelanggaran. Karena termasuk pelanggaran terhadap undang-undang lainya yaitu netralitas, kita teruskan ke KASN. Per Tanggal 13 Januari kita sudah dapatkan tembusannya," jelas Lulus, Senin (18/1).
Lulus menambahkan, Bawaslu Blora mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, yang telah mensukseskan pelaksanaan Pilkada sehimgga berjalan aman dan lancar.
"Kepada para peserta dan para calonnya kami ucapkan terimakasih sudah menjadi peserta yang taat prosedur atau aturan. Dan kepada masyarakat kita ucapkan terimakasih sudah menjadi pemilih yang baik, yang menggunakan hak pilihnya dengan baik, dengan ditandai tingginya partisipasi masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Camat Jepon, Ani Wahyu Kumalasari mengaku belum mengetahui surat rekomendasi dari KASN. Dirinya mengaku akan menunggu petunjuk dari Bupati Blora, Djoko Nugroho. "Saya belum tahu, Lha itu kepadanya kan pak bupati, Nanti saya menunggu petunjuk bapak," ungkapnya.
Sebagai informasi, Camat dan Kasi Pembangunan Kecamtan Jepon dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu Blora lantaran terbukti dalam rekaman suaranya mengarahkan dukungan ke salah satu paslon pada Pilkada Blora 2020. Kejadian tersebut terjadi di rumah makan yang melibatkan seluruh operator desa se Kecamatan Jepon.