Ambon, Gatra.com - Empat napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, akhirnya terciduk pihak kepolisian usai mengkonsumsi narkoba, Senin (18/1). Keempat napi ini merupakan napi kasus narkotika. Mereka masing-masing SRR (40), AU (36), ERR (32) dan MP (24).
Kepada wartawan Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri menjelaskan keempat napi itu terciduk saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Lapas setelah memperoleh informasi adanya pelempran barang dari luar pagar Lapas ke dalam blok hunian.
"Jadi tadi sekitar pukul 11.00 WIT petugas penjagaan melaporkan terjadi pelemparan barang diduga narkoba kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP)," jelasnya.
Sesuai dengan informasi tersebut, menurut Saiful Sahri, ditindaklanjuti dengan pelacakan di dalam lapas.
"Petugas KPLP kemudian melakukan penyergapan dan ditemui di salah satu kamar barang bukti tersebut itu ada dan mereka sementara dalam kondisi baru habis mengkonsumsinya," ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat Kepala KPLP bersama petugas penjagaan yang bertugas melakukan penggeledahan dalam blok dan kamar yang dicurigai itu empat napi ini tidak dapat berkutik lagi karena sudah ditemukan barang buti.
"Saat geledah ditemukan barang bukti tersebut dengan rincian paket ganja sintesis, 3 paket sabu, 1 buah alat hisap, 1 HP dan uang tunai sebesar Rp 600.000. Saya bersama Kepala KPLP langsung melakukan pemeriksaan kepada keempat napi pemilik narkoba tersebut dan hasil pemeriksaan diketahui barang tersebut dilempar dari luar dengan pelaku pelemparan yang sedang penyelidikan," jelasnya.
Saiful Sahri mengaku, setelah mengetahui dan medapati barang bukti tersebut, dirinya langsung melakukan Koordinasi dengan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang dan Kasat Narkoba untuk ditindaklanjuti.
"Pihak Polresta langsung datang melakukan pemeriksan awal. Kami menyerahkan para pelaku bersama barang bukti selanjutnya diproses oleh Satresnarkoba Polresta Ambon," ungkapnya.
Saiful Sahri menegaskan Lapas Ambon berkomitmen dengan jajaran kepolisian untuk memerangi terhadap penyebaran narkoba dalam Lapas