Home Hukum MK Segera Sidangkan Perkara Sengketa Pilkada Fakfak

MK Segera Sidangkan Perkara Sengketa Pilkada Fakfak

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menyidangkan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Fakfak, Papua Barat, yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana.

Kuasa Hukum Samaun dan Clifford, Fadli Nasution, di Jakarta, Senin (18/1), menyampaikan, persidangan perkara yang diajukan kliennya segara bergulir setelah MK meregistrasi permohonan yang diajukan oleh para pemohon.

Sesuai jadwal tahapan sengketa perkara perselisihan hasil Pilkada 2020, hari ini MK melakukan tahapan registrasi terhadap permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.

Menurut Fadli, dari 136 perkara sengketa Pilkada 2020 yang dimohonkan ke MK, sebanyak 132 yang diregistrasi dan akan lanjut ke tahap persidangan. Dari jumlah tersebut, salah satunya permohonan Samaun dan Clifford.

"Ya benar, alhamdulillah permohonan yang kami ajukan sudah diregister oleh MK dengan nomor perkara 113/PHP.BUP-XIX/2021, pada hari Senin 18 Januari 2021, pukul 10 WIB, yang dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK)," ujarnya.

Fadli menjelaskan, setelah diregistrasi, perkara yang dimohonkan kliennya akan memasuki sidang pendahuluan, yankni mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu.

"Permohonan kami susun secara sistematis setebal 47 halaman dengan alat bukti sebanyak 473 item dokumen. Kami sedang mempersiapkan saksi-saksi dan alat bukti tambahan untuk diajukan di hadapan persidangan," katanya.

Menurut Fadli, dengan teregistrasi permohonan tersebut menjawab spekulasi informasi yang beredar di masyarakat bahwa sengketa Pilkada Fakfak tahun 2020 bisa berlanjut atau tidak di MK.

"Hari ini sudah terjawab keresahan masyarakat Kabupaten Fakfak tentang kepastian sengketa ini di MK. Sudah resmi diregistrasi MK, kita tunggu saja jadwal persidangannya pekan depan," ujarnya.

1768