Home Politik KPU Malaka Siap Hadapi Gugatan Stef Bria Seran–Wande Taolin

KPU Malaka Siap Hadapi Gugatan Stef Bria Seran–Wande Taolin

Malaka, Gatra.com- Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Malaka, NTT siap menghadapi gugatan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Malaka Stef Bria Seran – Wande Taolin dengan taligne SBS -WT. Kesiapan KPU ini setelah gugatan paslon ini dterima Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia untuk disidangkan.

Gugatan tersebut didaftarkan dengan registrasi perkara: NOMOR 24/PHP.BUP-XIX/2021, diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020, nomor urut 2, Stef Baria Seran dan Wande Taolin. “Kami sudah siap menghadapi gugatan pasangan calon nomor urut dua, Stef Bria Seran – Wande Taolin terkait selisih hasil penghitungan suara ( PHP ) pada Pilkada Malaka 09 Desember 2020,” kata Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak ( 18/1).

Lebih lanjut Makarius menyebutkan semua berkas dan dokumen untuk menghadapi sidang di MK itu sudah disiapkan sejak ada gugatan oleh pasangan calon Stef Bria Seran – Wande Taolin. “Jadi sejak mengetahui ada gugatan pasangan calon Stef Bria Seran – Wande Taolin ke MK 18 Desember 2020 lalu, semua berkas, dokumen terkait penyelenggaraan Pilkada Malaka 9 Desember 2020 lalu telah kami siapkan. Kami tinggal menunggu jadwal sidang oleh MK,” jelas Makarius Bere Nahak.

Kesiapan menghadapi sidang di MK nanti juga dikemukakan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Piter Raebesi terkait gugatan pasangan calon Stef Bria Seran – Wande Taolin. “Kami sudah siap mengikuti sidang di MK. Tinggal menunggu jadwal sidang. Semua berkas dan dokumen terkait gugatan tersebut telah kami siapkan sejak mengetahui ada gugataan dari Paslon tersebut,” kata Pieter Raebesi ( 18/1).

Untuk diketahui, pasangan calon Stef Bria Seran –Wande Taolin rermi menggugat keputusan KPU Malaka terkait penetapan hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Gugatan ini sesuai Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 memberi kuasa kepada Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH, MSi, LLM, PhD (AFHEA), dkk. Termohonn dalam gugatan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

971

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR