Sukoharjo, Gatra.com- Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI Polri Kabupaten Sukoharjo gencar melakukan pendisiplinan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kali ini, sasaran operasi yustisi adalah spa dan tempat karaoke di wilayah Solo Baru, Kecamatan Grogol yang masih nekat buka selama Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (18/1).
Regulasi tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 400/061/2020 Tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo. Yang mana operasional tempat hiburan, obyek wisata, karaoke, game online, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya tetap ditutup.
Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Sukoharjo, Wardino mengatakan, dari hasil operasi yustisi, petugas menemukan beberapa tempat spa dan karaoke yang masih beroperasi. Yakni Shizuka Spa, Nakamura Kebugaran, King's Star Karaoke, danti pijat Sasana Kebugaran Wanda Jaya. "Alasan belum menerima surat edaran," katanya.
Dilanjutkan Wardino, seharusnya tempat hiburan, panti pijat, karaoke dan spa ini tutup sejak 11 Januari lalu. Namun karena beralasan belum menerima surat edaran, maka petugas baru memberikan peringatan dan meminta agar menutup usahanya hingga 31 Januari. Selain itu kartu identitas pengelola juga ditahan petugas untuk diambil di Mako. "Tetap tutup (meskipun siang). Dan kita tindak tipiring (Apabila ditemukan masih ada yang beroperasi)," tandasnya.