Home Ekonomi REI DIY Minta Pemda Bikin Peta Tunggal Permukiman

REI DIY Minta Pemda Bikin Peta Tunggal Permukiman

Yogyakarta, Gatra.com - DPD Real Estate Indonesia (REI) menyatakan Daerah Istimewa Yogyakarta seharusnya memiliki satu peta tentang tata lahan dan ruang bagi permukiman. Ketiadaan peta tunggal membuat perizinan permukiman memiliki prosedur panjang.

Ketua DPD REI DIY Ilham Muhammad Nur menyatakan peta tunggal itu penting untuk menentukan kawasan yang bisa menjadi area permukiman. Pasalnya dengan bertambahnya penduduk, kebutuhan akan lahan permukiman meningkat.

"Ketiadaan satu peta ini menghadirkan kesulitan dalam hal pengurusan perizinan pembangunan permukiman. Tidak adanya panduan yang tegas dan jelas terkait zona mana yang bisa dibangun menjadi penyebabnya," katanya, Senin (18/1).

Ketiadaan peta tunggal bahkan membuat pengurusan izin di sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) berbeda. Ilham mencontohkan, jika satu SKPD memberikan izin penggunaan di satu area untuk perumahan, namun SKPD lain menolak karena lahan tersebut masuk zona hijau atau untuk pertanian.

DPD REI DIY berharap pemda memiliki satu peta tata ruang dan lahan permukiman yang tegas dan jelas. Dengan begitu, semua SKPD dan pemangku kepentingan menjadi terbuka dalam hal perumahan.

"Selain itu, kami meminta soal perizinan jangan lagi linier atau satu per satu. Namun satu pintu saja atau paralel. Sehingga di awal, saat pengajuan prinsip semua pihak terkait, baik dari SKPD pemda, kabupaten, hingga tingkat desa sampai dusun dihadirkan biar tidak terjadi proses pengulangan izin," katanya.

Ilham juga mengatakan peraturan permukiman cukup diatur dalam peraturan bupati. Hal ini mengingat kebutuhan perumahan terus meningkat seiring bertambahnya penduduk.

Sebab jika mengacu pada perda, penyelarasan dengan berbagai pihak akan membutuhkan waktu lama. Demikian juga jika diatur lewat pergub, konsolidasi jajaran di pemda harus intensif.

"Saya meyakini, jika semua hal ini bisa terwujud mulai dari satu peta, proses satu pintu perizinan hingga rujukan peraturan akan banyak mendatangkan investasi," ucapnya.

Menurutnya, pada 2020 kebutuhan permukiman di DIY mencapai 220 ribu hunian. Namun dari jumlah itu hanya terpenuhi kurang dari 75 persen atau 165 ribu unit karena kendala keterbatasan lahan.

720