Yogyakarta, Gatra.com - Badan Pelaksana Klasis Gereja Kristen Jawa (GKJ) Gunungkidul resmi meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Daerah Istimewa Yogyakarta mengeksekusi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk gedung kantor yayasan. Pasalnya sejak putusan PTUN terakhir dua tahun lalu, Pemkab Gunungkidul tidak mengeluarkan IMB.
Ditemui di PTUN DIY, kuasa hukum Klasis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY Budi Hermawan mengatakan dua keputusan yang dimohon untuk dieksekusi oleh PTUN adalah keputusan nomor 14/G/2017/PTUN.YK dan putusan banding PTUN Surabaya nomor 205/B/2017/PT TUN.SBY.
"Kedua amar ini memerintahkan kepada tergugat, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul mencabut surat penolakan penerbitan IMB yang ditujukan kepada Klasis dan memerintahkan tergugat memproses permohonan IMB," kata Budi, Senin siang (18/1).
Alasan Klasis meminta PTUN mengeksekusi proses permohonan IMB ini karena tidak ada itikad baik dari tergugat untuk melaksanakan hasil putusan sidang terakhir pada 2018 lalu.
Kasus ini bermula dari rencana Klasis membangun gedung baru di Dusun Grogol I, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul untuk ruang kerja, administrasi, perencanan pelayanan, dan koordinasi bagi 13 GKJ di Gunungkidul pada 2016.
Rencana itu sempat dinyatakan memenuhi prosedur permohonan saat DPMPT memberi tanda terima berkas izin yang diajukan. Namun hingga 12 hari usai pengajuan berkas, IMB belum juga terbit.
"Akhir 2016, kami mendapatkan surat dari DPMPT yang isinya penolakan pembangunan gedung baru ini. Karena itu, kami menuntut ke PTUN," kata Heri.
Ketua Badan Pelaksana Klasis GKJ Gunungkidul, Pdt Dwi Wahyu Prasetyo, menyatakan sejak awal pendirian bangunan ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan meminta persetujuan dari warga sekitar.
"Buktinya DPMPT pada waktu itu sudah memberikan berkas dan menyatakan seluruh syarat lengkap. Jika syarat tidak terpenuhi atau lengkap, maka tidak mungkin tanda terima dikeluarkan pemerintah," jelasnya.
Pada 2018-2020, Klasis GKJ mengirimkan permohonan audiensi dengan Pemkab Gunungkidul. Namun audiensi baru terwujud pada awal 2020 dan ada titik terang dengan munculnya komitmen DPMPT Gunungkidul memproses IMB. Namun sampai sekarang IMB tidak terbit.
Hingga sekarang ini, kata Wahyu, kantor Klasis GKJ masih menumpang di kantor GKJ Wonosari. Dirinya mempertanyakan kenapa pendirian kantor kerja yayasan seperti halnya kantor NU dan Muhammadiyah justru dipersulit.
"Yang kami bangun bukan rumah ibadah, tetapi kantor kerja. Sehingga SKB Tiga Menteri (soal pendirian rumah ibadah) tidak berlaku dalam hal ini," katanya.
Budi menyatakan usai pendaftaran PTUN akan mengeluarkan surat putusan eksekusi kepada tergugat. Jika keputusan ini tidak mendapat respons, PTUN akan memanggil tergugat untuk mediasi akhir. Soal waktunya, Budi mengatakan menjadi wewenang dari PTUN.