Jakarta, Gatra.com - Vanesza Adzania atau akrab Vanessa Angel hari ini telah menyelesaikan masa asimilasinya setelah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur (Jaktim), terkait perkara narkoba.
"Hari ini, Senin, 18 Januari 2021, Vanessa Angel telah selesai menjalankan program asimilasi dan pidana 3 bulan," kata Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Jakarta, Senin (18/1).
Dengan demikian, lanjut Rika dalam keterangan tertulis, Vanessa Angel per hari ini kembali ke masyarakat dan sebagai warga negara yang bukan lagi merupakan narapidana atau warga binaan dan klien Bapas.
Sebelumnya, Vanessa Angel menjalani masa asimilasi per Jumat (18/12/2020). Dia menjalani masa hukuman di rumah setelah Ditjenpas memberlakukan kebijakan berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 20 yang mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan.
Meskipun mendapatkan keringanan dalam menjalani sisa masa tahanan, Vanessa dilarang untuk bepergian hingga masa tahanan selesai pada 17 Januari 2021.
Vanessa Angel menjalani hukuman sejak 8 November 2020 di Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Aktris FTV yang juga model dan penyanyi ini terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Atas perbuatannya tersebut, Vanessa terbukti melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.