Home Hukum KPK Periksa Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Ekspor Lobster

KPK Periksa Gubernur Bengkulu Terkait Kasus Ekspor Lobster

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap perizinanan ekspor benih lobster tahun 2020.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/1).

Kedua saksi tersebut sebelumnya telah dipanggil KPK pada Sleas (12/1) lalu. Namun belum menghadiri panggilan penyidik karena surat panggilan belum diterima. Kali ini Gubernur menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Enam orang sebagai penerima suap, yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).

Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya untuk keperluan pribadinya saat berada di Hawaii, AS.

Ia diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

217

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR