Siak, Gatra.com - Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Firman Darmansyah menegaskan, kendaraan yang melawati batas kecepatan maksimum 80 kilometer perjam di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai), akan ditindak. Sikap tegas itu, buntut Lakalantas kerap terjadi dua pekan terakhir.
"Kita tindak tegas (tilang) pengendara yang melampaui kecematan maksimum (80 km/jam). Tak ada toleransi lagi," kata Firman, Minggu (17/1).
Ia menjelaskan, Lakalantas yang terjadi di sana (Tol Permai) dua pekan terakhir, merupakan kelalaian pihak pengendara, yang tidak mengindahkan imbauan dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sepanjang jalan tol.
"Faktor utama terjadinya Lakalantas karena ulah pengendara sendiri. Salah satunya kecepatan melebihi dari batas yang telah ditentukan," ujar Firman.
Hal itu diketahui kata Firman, melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan) yang digunakan petugas Sat PJR dan Gakkum yang ditempatkan dibeberapa titik seputar jalan tol.
"Sudah jelas aturan mainnya bahwa di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai ini kecepatan maksimal 80km/jam," kata dia.
Pada kesempatan ini, ia mengimbau, agar pengandara senantiasa mematuhi aturan atau rambu-rambu lalu lintas khususnya di Jalan Tol Permai. kembali ditegaskan, Ditlantas Polda Riau, akan menindak tegas pengendara jika melebihi kecepatan sesuai dengan yang ditentukan. Hal tersebut guna menekan angka fatalitas di jalan tol tersebut.
"Patuhilah imbauan petugas. Bila mengantuk, silahkan istirahat di rest area yang sudah disediakan. Utamakanlah keselamatan dari pada kecepatan," ujarnya.