Pekanbaru, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Riau memberikan kewenangan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram, rekomendasi sekolah tatap muka mesti sesuai dengan aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
Sambungnya, selain mengacu SKB menteri, rekomendasi dari Gugus Tugas juga mesti dijalankan sesuai aturan, seperti jam belajar, jumlah siswa yang boleh hadir, hingga jumlah siswa yang diperbolehkan masuk dalam satu hari.
"Jadi besok, proses belajar mengajar tatap muka dilaksanakan. Namun, wajib miliki rekomendasi dari gugus tugas. Keputusan berada di kepala daerah. Surat edaran gubernur sudah ada, " ungkapnya di Pekanbaru, Minggu (17/01).
Zul menambahkan, meski keputusan sekolah tatap muka ditentukan masing-masing kepala daerah, wilayah dengan zona merah tidak akan memperoleh rekomendasi dari gugus tugas.
"Yang jelas sesuai zona, kalau masih zona merah ya tidak mendapatkan rekomendasi," ujarnya.
Adapun daerah yang bakal menggelar kegiatan belajar pada Senin (18/1) meliputi; Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingih. Ketiga daerah ini diketahui telah memperoleh rekomendasi dari gugus tugas Covid-19.