Pekanbaru, Gatra.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan kronologis penyergapan penyelundup rokok Ilegal di Riau.
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, kejadian bermula dari kecurigaan petugas atas pergerakan empat high speed craft (HSC) yang beriringan. Keberadaan kapal tersebut cocok dengan informasi yang intelijen.
Syarif menyebut, petugas kemudian melakukan pembuntutan sejak dari perairan Pulau Medang, Lingga. Hanya saja kapal-kapal tersebut menggunakan mesin dengan kapasitas di atas kelaziman (6 x 250 PK), maka petugas tidak berhasil melakukan penyelaman di perairan Kepulauan Riau.
Sekitar pukul 09.30 WIB, kapal patroli Bea Cukai identitas identitas HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Setelah meyakini, petugas HSC tersebut untuk berhenti namun tidak dipatuhi dan berusaha untuk menabrak kapal patroli petugas,” ungkapnya melalui pers yang diterima Gatra.com, Sabtu sore (16/1).
Lantaran keempat HSC tersebut melakukan perlawanan, petugas Bea Cukai memberikan petunjuk arah melalui sirine dan perintah lisan melalui pengeras suara, namun HSC tersebut tidak memperdulikan. Kapal BC 10009 kemudian melakukan pengejaran terhadap HSC yang melaju ke arah Sungai Belah dengan melakukan manuver berbahaya.
“HSC tersebut berupaya menabrak kapal BC 10009, namun Kapal BC 10009 tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya satu anak buah kapal dari empat HSC tersebut kabur dengan cara melompat ke air,” ujar Syarif.
Setelah situasi agak terkendali, personil Bea Cukai lantas melakukan pemeriksaan, dan didapati sejumlah tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal.
Namun, sekira pukul 09.40 WIB dua kapal HSC lainnya, yang sebelumnya kabur, justru kembali ke arah HSC yang tengah diperiksa petugas Bea Cukai.
“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai,” kata Syarif.
Adapun Kapal BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041, mencoba menghalau kedua HSC tersebut.
Hanya saja tindakan perlawanan masih terus dilakukan oleh kelompok penyelundup, dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat HSC tersebut.
Perlawanan dilakukan dengan melempari kapal BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang dikuasai Bea Cukai menggunakan bom molotov, mercon, serta kembang api.
Situasi itu mendorong Satgas patroli laut Bea Cukai meletupkan tembakan peringatan. Peringatan itu nyatanya tidak dihiraukan. Massa yang berjumlah belasan tersebut justru secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas.
Pada satu kesempatan, kelompok penyerang tersebut berhasil menyandarkan kapal pancung mereka ke HSC yang dikuasai oleh petugas dan menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakan mercon.
“Anggota kami sudah dalam posisi terdesak dan pelaku sudah menyerang dengan mengayunkan senjata tajamnya ke badan petugas. Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai,” tegas Syarif.
Kapal tersebut baru berhenti mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya.
“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil. Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun,” katanya.
Bea Cukai bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok ilegal, pelaku-pelaku yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.
Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut.
Sebagai informasi, di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non-HSC. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non-HSC.
Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.
“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang dikenal sebagai penyelundup yang kerap menyerang petugas,” beber Syarif.
Bahkan pada tahun 2014 kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas.