Home Politik KPU Diminta Hormati DKPP soal Pemecatan Arief Budiman

KPU Diminta Hormati DKPP soal Pemecatan Arief Budiman

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampaknya menahan diri terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) setelah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU RI.

Menurut Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantauan Pemilihan (KIPP), Kaka Suminta, keberadaan DKPP, Bawaslu mendampingi KPU semula konrtruksinya agar keadilan terfasilitasi.

"Saya berharap semua pihak yang menahan diri dalam arti kita perlu menempatkan semua kepentingan dan semua hasil kinerja setiap lembaga, itu kita hormati bersama," kata Kaka diskusi publik berani, Sabtu (16/1).

Kaka mengungkapkan seharusnya KPU menindaklanjuti putusan DKPP dengan arif bijaksana. Karena jika antar lembaga penyelenggara pemilu sudah mempunyai pemahaman berbeda dan tidak meletakkan pada proporsi kelembagaan hukum etika, maka ketidakpercayaan publik semakin besar.

"Soal keputusan DKPP final dan mengikat ini harus kita pegang bersama. Demokrasi Indonesia adalah pertaruhannya sehingga ego sektoral dikurangi," jelasnya.

Diketahui Arief Budiman diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam persidangan, Arief berdalih kehadiran dirinya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati, dan empati berdasarkan rasa kemanusiaan. Kehadirannya dalam kapasitas sebagai individu, bukan mewakili lembaga. Di saat yang bersamaan, Arief sedang berstatus bekerja dari rumah (WFH).

381

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR