Batanghari, Gatra.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, mencabut Surat Edaran terkait sistem pembelajaran tatap muka (PTM). Hal ini menyusul masih terjadi peningkatan kasus CovidD-19.
"Karena prinsip pembelajaran di masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama untuk seluruh warga sekolah," kata Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Dinas PDK Batanghari, Irsil Syarif kepada Gatra.com, Sabtu (16/1).
Menurutnya, dinamika peningkatan Covid-19 wilayah Batanghari, berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan masih terjadi. Dari hasil koordinasi dengan Satgas Covid-19 hari ini, kata Irsil, untuk sementara PTM ditunda bagi sekolah yang berada dalam wilayah kelurahan.
"Surat Edaran Nomor: 421/107/SD/PDK/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) pertanggal 15 Januari 2021, di cabut dengan Surat Edaran Nomor: 421/109/DD/PDK/2021, perihal belajar dari rumah
Ia mengakatan, ada tiga poin penting tertulis dalam surat tekenan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Agung Wihadi. Poin pertama, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah kelurahan dalam Kabupaten Batanghari, pembelajaran tatap muka di tunda dan masih menggunakan sistem belajar dari rumah sampai dengan kebijakan lebih lanjut.
Poin kedua adalah, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah desa diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka, tetapi tidak diwajibkan dan tetap melakukan koordinasi dengan Puskesmas/Satgas Gugus Tugas untuk menentukan tingkat resiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Poin ketiga adalah, bagi satuan pendidikan yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka sebagimana di poin 2 tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti SOP yang telah diterbitkan pada surat edaran tanggal 28 Desember 2020.
"Tembusan surat edaran ini disampaikan kepada Bupati Batanghari, Dinas Kesehatan Batanghari, Tim Gugus Percepatan Penanganan CovidD-19 dan arsip," ucapnya.