Home Kesehatan Ombudsman Perwakilan Jambi Awasi Distribusi Vaksin Covid-19

Ombudsman Perwakilan Jambi Awasi Distribusi Vaksin Covid-19

Jambi,Gatra.com- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi melakukan pengawasan penyaluran vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Langkah awal pengawasan, pada Jumat (15/1) Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Jafar Ahmad, beserta jajaran melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi.

Saat kunjungan tersebut, Ombudsman Jambi langsung berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Jambi, Raflizar terkait penyaluran vaksin.

Raflizar mengatakan, penyaluran vaksin dan kegiatan imunisasi Covid-19 merupakan upaya untuk menekan kasus Covid-19 di Provinsi Jambi yang sudah mencapai tingkat moderat. Pada Kamis (14/1) kemarin, Dinkes juga sudah melakukan vaksinasi terhadap 22 orang pejabat tinggi yang menjadi orang pertama menerima vaksin di Jambi.

Saat ini, Provinsi Jambi sudah menerima sebanyak 31.200 dosis vaksin Sinovac. Vaksin tersebut akan disalurkan ke daerah prioritas yakni Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Sementara penerima vaksin tersebut diutamakan kepada tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, serta aparat pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.

“Setelah memberikan imunisasi ke kelompok prioritas, baru kita salurkan ke masyarakat,” kata Raflizar kepada Gatra.com, Jumat (15/1).

Raflizar melanjutkan, penyimpanan vaksin juga sudah dilakukan sesuai standar, di mana di Provinsi vaksin disimpan di gudang instalasi farmasi Dinkes Jambi. Saat didistribusikan vaksin juga akan tetap dijaga kualitasnya hingga nanti disuntikkan ke penerimanya.

“Pelaksanaan vaksinasi ini bertujuan untuk mengurangi transmisi Covid-19 di Jambi, menurunkan angka kematian, dan mewujudkan herd immunity untuk melindungi masyarakat,” jelasnya.

Masih di tempat yang sama, Kasi Survailens dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr. Ike Silviana, mengatakan bahwa imunisasi ini dilakukan dalam dua tahapan. Setelah divaksin, penerima akan diberikan vaksin kembali minimal 14 hari untuk menjaga antibody penerima.

Ike juga menyatakan bahwa nantinya akan ada ditemui kasus penerima vaksin Covid-19 yang mengelami efek samping berlebihan. Ia menyebutkan bahwa ini merupakan hal wajar dan pihaknya sudah membentuk pokja khusus yang akan menginvestigasi penyebab efek samping tersebut.

“Itu pasti ada. Kita juga sudah meminta seluruh rumah sakit untuk menerima pasien terkait efek samping dari vaksin Covid-19 tersebut,” katanya.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Jafar Ahmad, mengatakan, Ombudsman sudah diminta untuk ikut serta dalam pengawasan kegiatan imunisasi Covid-19 ini. Ia mengatakan bahwa proses vaksinasi ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.

“Mulai dari pendistribusian, penyimpanan, hingga vaksinasi harus sesuai dengan SOP sehingga masyarakat tenang dan mengikuti anjuran dari Pemerintah terkait upaya penekanan transmisi Covid ini. Jangan sampai terjadi maldaministrasi dalam program ini,” kata Jafar.

Jafar menegaskan bahwa dirinya beserta seluruh Insan Ombudsman di Jambi siap jika diminta untuk divaksin. Karena sesuai dengan tugasnya, Ombudsman akan sering berhadapan dengan masyarakat yang menyampaikan pengaduan.

“Sesuai dengan arahan Presiden RI, aparat pemerintah yang berada di garda terdepan berhadapan dengan masyarakat menjadi salah satu kelompok yang menjadi prioritas vaksin Covid-19,” ucapnya.

311

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR