Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meringkus Direktur PT Karuniaguna Inti Semesta (PT KIS), Rini Yulianthie Fatimah. Dia merupakan buronan terpidana perkara korupsi pengadaan 8 unit elevator atau lift yang merugikan keuangan negara Rp17.430.534.091 (Rp17,4 miliar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (15/1), menyampaikan, Tim Tabur menangkap yang bersangkutan sekitar pukul 09.45 WIB pada hari ini.
"Mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Rini Yulianthie Fatimah di Jalan Rawa Cupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan," katanya.
Buronan yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jaksel, ini ditangkap untuk dieksekusi ke dalam penjara berdasarkan vonis pengadilan dalam perkara korupsi terkait pengadaan 8 unit elevator atau lift di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) tahun 2012.
Leo menjelaskan, Rini divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1760 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 8 Maret 2017. Dalam amar putusan, majelis hakim menghukum Rini 10 tahun penjara.
Kemudian, membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan sebesar Rp180 juta.
Leo melanjutkan, apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Sedangkan jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut makan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Rini merupakan buronan ke-12 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2021. Belasan buronan yang ditangkap tersebut masuk dalam DPO Kejaksaan.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO [buronan]," ujarnya.