Jakarta, Gatra.com - Malam sudah sejak sejam lalu menyeruak di langit Gedung Menggala Wanabakti di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, kemarin.
Tapi empat lelaki ini justru baru memasuki gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu. Tujuan mereka ke lantai 3, di ruangannya, Sekretaris Jenderal KLHK, DR. Bambang Hendroyono sudah menunggu.
Menengok Sekjen DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Rino Afrino, Mayjend TNI (Purn) Erro Kusnara (Dewan Pembina Apkasindo dan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden), DR. Tri Chandra (Dewan Pakar DPP Apkasindo dan juga Asisten Staf Khusus Kantor Wakil Presiden) serta Samuel Hutasoit, SH.,MH, CLA (Dewan Pakar DPP Apkasindo) bidang hukum dan Advokasi, nongol di pintu ruangannya, lelaki kelahiran Tanjung Pinang Kepulauan Riau (Kepri) ini, melempar senyum dan mempersilahkan tetamunya masuk.
Bambang ditemani sejumlah anak buahnya, ada juga petinggi di Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan.
Semula pertemuan itu nampak kaku, tapi Bambang yang sudah banyak makan asam garam pola komunikasi, segera bisa mencairkan kekakuan tadi.
"Enggak perlulah petani marah-marah dan sampai harus demo ke Jakarta. Semua yang diinginkan oleh petani kelapa sawit, sudah kami akomodir kok, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nya sudah final," lelaki 56 tahun ini memandangi tetamunya itu setengah berkelakar.
Bekas Ketua Himpunan Alumni IPB ini memastikan kalau tanaman kelapa sawit petani tidak akan diganggu, apalagi dihancurkan.
"Kelapa sawit punya peran penting bagi bangsa Indonesia, itulah makanya melalui UUCK dan RPP kehutanan, Negara memberikan kepastian legalitas dan kepastian berusaha, khususnya kepada petani, silahkan terus berusaha dan berproduksi maksimal, tapi jangan perluasan lahan lagi di kawasan hutan," pintanya.
Lantas soal defenisi perizinan kelapa sawit kata Bambang, Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sah dan disamakan dengan izin.
Lahan petani sawit maksimal 25 hektar yang diduga berada di dalam Kawasan hutan bisa dilepaskan dari Kawasan hutan setelah menempuh mekanisme yang diatur dalam Pasal 110A UU Cipta Kerja Sektor Kehutanan.
Terus soal denda administrasi, perhitungan keuntungan bersih ditentukan berdasarkan laporan petani, besarannya tidak harus sama setiap tahun, tergantung kondisi agronomis tanaman.
Kalau pada saat lahan diperoleh petani memang tidak terdapat tutupan hutan, maka variable 'tarif denda atas penggunaan volume kayu' tidak diperhitungkan.
Kemudian soal pasal 55 yang sebelumnya disebut bahwa petani bisa dipidanakan lantaran berkebun di dalam kawasan hutan, dalam RPP Final sudah dihapus lantaran bertentangan dengan UUCK Nomor 11 Tahun 2020.
Dengan demikian penyidikan yang sedang berjalan atas dugaan kegiatan perkebunan sawit dalam Kawasan hutan yang dilaksanakan sebelum terbitnya UUCK, dihentikan demi hukum.
"Tentang penyelesaian kebun petani yang diklaim dalam kawasan hutan yang belum mencapai tahap penetapan, sesuai UU Perkebunan, akan diselesaikan paling lambat tahun 2022. Patokannya adalah kondisi eksisting sebelum UUCK disahkan," katanya.
Sangking cairnya pembicaraan dua belah pihak ini, tak terasa waktu sudah melewati pukul 22:00 wib.
"Kami berharap kerjasama Apkasindo untuk menyampaikan kepada semua petani sawit supaya sama-sama menjaga keutuhan hutan yang masih ada. Petani yang akan mengikuti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tapi terkendala lantaran sawitnya berada dalam Kawasan hutan, segera mengajukan proses administrasi permohonan PSR. Silahkan berkoordinasi dengan Apkasindo," pintanya.
Erro Kusnara sangat mengapresiasi atas apa yang diuraikan oleh Bambang tadi. "Saya berharap DPP Apkasindo supaya membantu KLHK melalui pemetaan dan inventarisasi lahan petaninya yang ada dalam kawasan hutan, jadi nanti saat foto udara, tentu akan mempermudah KLHK saat memetakan mana lahan petani dan mana lahan korporasi yang terjebak dalam kawasan hutan," katanya.
Di salah satu sudut Jakarta di malam yang sama, mata DR (c) Gulat Medali Emas Manurung sampai berkaca-kaca mendengar semua laporan Rino tentang hasil pertemuan itu.
Lelaki 48 tahun ini menarik napas panjang. Ingatan ayah dua anak ini langsung mengurai kembali lika-liku perjuangan Apkasindo yang dia pimpin, untuk meyakinkan semua orang tentang betapa pentingnya peran petani kelapa sawit.
Oleh karena teramat penting itulah makanya pasca disahkannya UUCK Oktober 2020 lalu, Apkasindo langsung mengawal RPP Kehutanan yang menjadi turunan UUCK itu.
Sebab bagi Apkasindo, UUCK tadi telah menjadi jawaban akan nasib 2,7 juta hektar kebun petani kelapa sawit yang selama ini terjebak dalam klaim kawasan hutan.
"Seiring waktu berjalan, pembahasan RPP UUCK itu banyak menuai kontraversi, khususnya terkait sawit dalam klaim kawasan hutan tadi. Petani merasa ditinggalkan dalam RPP itu," cerita Gulat.
Buktinya kata auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ini, banyak pasal-pasal dalam RPP tadi mengabaikan harapan besar petani, terutama soal denda, luas maksimum dan sanksi pidana.
Sebagai organisasi petani terbesar di dunia kata Gulat, Apkasindo punya beban moril mengakomodir kegelisahan petani yang mulai memanas di akhir tahun 2020 itu.
Itulah makanya, akhir Desember 2020, surat DPP Apkasindo setebal 17 halaman, melayang kepada Presiden Jokowi dan stakeholder lain. Protes dan solusi dari Apkasindo, terurai dalam surat itu.
"Reputasi Apkasindo yang sudah berumur 20 tahun dipertaruhkan disini. Jujur, sejak semula UUCK yang bersifat Omnibuslaw itu dibahas oleh DPR RI, kami adalah salah satu organisasi yang pasang badan mendukung. Kami tahu, UUCK ini mampu menyelesaikan sengkarut persoalan sawit dalam kawasan hutan yang sudah lebih dari 40 tahun tak terselesaikan," katanya.
Gara-gara sengkarut kawasan hutan itu kata Gulat, PSR yang menjadi program strategis Nasional, ketahanan energi B30 dan ISPO menjadi terganjal.
Soal surat ke presiden tadi kata Gulat, itu tidak ujug-ujug. Apkasindo terus berusaha memahami pasal-pasal yang ada dalam RPP itu.
Dewan Pakar DPP Apkasindo aktif memberikan masukan tentang makna dan konsekuensi dari pasal per pasal RPP.
Hanya saja, semkin dijelaskan, semakin berat rasanya masa depan petani sawit yang masih terjebak dalam kawasan hutan itu.
Diskusi dengan Ketua Dewan Pembina DPP Apkasindo, Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko, S.IP, malah dilakukan berkali-kali.
"Beliau menyemangati dan mengarahkan DPP Apkasindo untuk mengedepankan pendekatan vertikal dan horizontal, berkirim surat dan menemui langsung kementerian terkait," ujar Gulat.
Sembari melakukan arahan tadi kata Gulat, DPP Apkasindo berusaha menenangkan semua petani Apkasindo yang ada di 134 DPD kabupaten kota dan 22 DPW Provinsi, biar mereka tidak terprovokasi dengan issu-issu yang membikin suasana jadi runyam.
"Kami yakin Presiden dan Wakil Presiden pasti mendengar suara kami petani, sebab roh UUCK itu sebagaimana yang sering disampaikan Presiden Jokowi adalah obat mujarab untuk menyelesaikan multi level permasalahan, termasuk kepastian masa depan usaha sawit dan kesejahteraan petani sawit dalam kawasan hutan itu," katanya.
Tak mau kecolongan lagi seperti pada aturan main ISPO lalu, Apkasindo pun bergegas, dua kali konperensi pers dilakukan sebagai cara untuk memberikan pemahaman kepada petani sawit dan kementerian terkait bahwa RPP itu musti dievaluasi.
"Sebelumnya memang kami sudah merasakan ada yang janggal. Asosiasi sawit tidak diajak berdiskusi dalam pembahasan RPP UUCK itu. Ini sangat tidak lazim dalam perancangan sebuah regulasi di negara ini. Kami salah satu objek di RPP itu, mestinya kami diajak dong duduk bersama. Untuk apa dibikin PP itu jika objeknya tidak mampu menjalankan. Inikan sama saja menjebak kami Petani," ujarnya.
Puncaknya kata Gulat, konperensi pers kedua digelar secara virtual pada 12 Januari 2021, selain perwakilan petani Apkasindo di Indonesia, konfrensi pers itu juga dihadiri oleh sederet guru besar, praktisi hukum dan wartawan media nasional maupun lokal.
"Ada Prof Budi Mulyanto, Prof Yanto Santosa, Prof Sudarsono Soedomo (guru besar IPB), Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof Sambas Sabarnurdin, Petrus Gunarso, PhD (dari RJR), DR.Sadino,SH,MH, DR. Tungkot Sipayung, Staf Menteri Pertanian Syaiful Bahri SH,MH, Asisten Staf Khusus Wakil Presiden DR. Tri Chandra, Sahat Sinaga (Ketua DMSI), dan Samuel Hutasoit, SH.,MH.,CLA, hadir," Gulat mengurai.
Semua keterangan akademisi, dewan pakar dan praktisi sawit itu kata Gulat membikin 'ngilu' yang luar biasa buat petani.
"Solusinya, kami harus bergerak cepat, sebab taruhannya adalah program strategis Nasional Presiden dan Wakil Presiden di bidang perkelapasawitan seperti; ketahanan energi (Biodiesel), PSR, Rencana Aksi Nasional (RAN) Sawit berkelanjutan. Kami tak ingin semua itu ditorpedo oleh RPP itu," katanya.
Apkasindo kata Gulat sangat yakin Presiden, Wakil Presiden serta DPR RI yang membidangi kehutanan dan perkebunan tidak mengetahui ada di dalam RPP itu yang bertentangan dengan roh UUCK.
Pada konperensi pers itu kata Gulat, muncul kesepakatan untuk menghadap Presiden dan Wakil Presiden serta Komisi IV DPR RI. "Tapi kami terkendala dengan PSBB nya Jakarta," katanya.
Alhasil cara lain dilakukan. Rino Afrino, ditugasi untuk lebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, dan itu sudah terlaksana di Desember 2020.
"Apa yang menjadi keberatan petani di RPP itu, semua kami sampaikan langsung kepada Menteri Pertanian, Dr. Syahrul Yasin Limpo, SH., MH. Awal Januari 2021, kami berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN yang langsung diterima oleh Wakil Menteri ATR/BPN Dr.Surya Chandra. Kami bersyukur kemudian diterima oleh Kementerian LHK meski dimulai pukul 19:00 wib, kemarin malam," ujarnya.
Abdul Aziz