Home Kesehatan Penyebab Dua Pejabat Kota Padang Batal Divaksin

Penyebab Dua Pejabat Kota Padang Batal Divaksin

Padang, Gatra.com - Dua pejabat di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) batal divaksin COVID-19. Salah satunya, Wali Kota Padang, Mahyeldi gara-gara tekanan darahnya masih tinggi, mencapai 186/117 mmHg.
 
Awalnya, Mahyeldi membuka secara resmi pencanangan vaksinasi COVID-19 tingkat Kota Padang. Selaku orang pertama yang akan divaksin ia langsung menuju meja pandaftaran, namun setelah dicek kondisi kesehatannya oleh petugas setempat, hasilnya tekanan darahnya tinggi.
 
"Tensi saya agak tinggi, jadi diundur pelaksanaannya. Mudah-mudahan ada waktu yang tepat untuk bisa dilaksanakan (divaksin)," kata Mahyeldi di Puskesmas Padang Pasir, Jumat (15/1).
 
Menurutnya, memang tidak semua orang bisa disuntik vaksin. Sebab ada beberapa persyaratan agar bisa divaksin COVID-19. Salah satunya harus benar-benar dalam keadaan sehat. Lalu, ia juga menilai vaksin Sinovac ini dijamin halal dan aman sesuai fatwa MUI dan BPOM.
 
Selain Mahyeldi, Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa juga tidak divaksin COVID-19 pada tahap pertama. Hal ini dikarenakan politisi PAN itu pernah terpapar COVID-19 pada September 2020 lalu. Menurut dokter, pakar, dan petugas kesehatan yang pernah positif COVID-19 tidak divaksin.
 
"Saya pernah terpapar COVID-19, sesuai arahan dokter, saya tidak masuk kategori yang divaksin. Namun  kita mengimbau agar masyarakat Kota Padang mendukung vaksinasi ini, karena aman dan halal," ujarnya.

Diketahui, sehari sebelumnya Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno juga tidak divaksin. Hal itu setelah ia menunjukkan surat dari dokter bahwa tidak layak untuk divaksin. Kemudian, Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit juga tidak divaksin dikarenakan faktor usia melebihi rentang untuk divaksin.


 

234