Pati, Gatra.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang terjaring razia tempat hiburan karaoke pada Kamis (14/1), dikenakan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Bupati Pati, Haryanto mengatakan, langkah tegas tersebut sebagai bentuk sanksi perilaku indisipliner. Selain penurunan pangkat, oknum tersebut juga dikenakan sanksi administratif Rp300.000 karena melanggar Perbup tentang protokol kesehatan (Prokes).
“Ada salah satu oknum ASN di tempat karaoke saat operasi oleh Polres dan Satpol PP. Berdasarkan rapat, oknum ASN itu kita kenakan sanksi yang paling berat,” ujarnya dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (15/1).
Ia menyayangkan adanya ASN yang terang-terangan melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Pati nomor 443.1/037 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali pada 11-25 Januari.
Mirisnya, oknum tersebut terjaring jajaran Polres Pati, ketika mengenakan seragam dinas lengkap ditemani pemandu karaoke (PK) dan terindikasi mabuk minuman keras pada Kamis (14/1) sore.
“Pangkat terakhir oknum itu terakhir II-B, kami turunkan ke II-A. Ini termasuk sanksi pelanggaran disiplin berat, sesuai mekanisme kepegawaian,” jelasnya.
Bupati pun mewanti-wanti, agar ASN lain di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani untuk tidak melakukan hal yang sama, dalam hal ini melanggar Perbup Prokes dan SE Bupati tentang PPKM.
“Untuk ASN lainnya jangan sekali-kali, jangan coba-coba. Kalau yang lain masih ikut-ikutan akan kita berikan sanksi yang lebih berat,” tegasnya.
Sebelumnya, jajaran Polres Pati merazia sejumlah tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Hasilnya, puluhan wanita pemandu karaoke (PK) dan lelaki hidung belang terjaring. Mirisnya, seorang oknum PNS yang masih mengenakan seragam lengkap, terjaring dalam operasi yustisi itu pada Kamis (15/1) sore.