Home Hukum Bareng Ansor, Massa Geruduk DPRD Tuntut Tutup Tambang Pasir

Bareng Ansor, Massa Geruduk DPRD Tuntut Tutup Tambang Pasir

Temanggung, Gatra.com - Puluhan warga lereng Gunung Sindoro dari Desa Kwadungan Gunung dan Kwadungan Jurang, Kledung, bersama pengurus GP Ansor dan Banser Kabupaten Temanggung mendatangi pimpinan DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Hal itu menindaklanjuti polemik adanya penambangan pasir atau galian C yang merusak lingkungan dan meminta agar ditutup permanen.

 

Mereka pun kemudian diterima di Ruang Sindoro oleh para pimpinan dewan, yakni Ketua DPRD Yunianto, Wakil Ketua Muh Amin, Daniel Indra Hartoko, dan Tunggul Purnomo bersama dengan perwakilan dinas terkait.

Ketua Pemuda Desa Kwadungan Gunung, Trining mengatakan, aktivitas penambangan liar di kawasan Gunung Sindoro sudah sangat meresahkan. Saat ini dampaknya sudah dirasakan oleh masyarakat, dan yang membuat warga geram pelaku terus main kucing-kucingan. Mereka memanfaatkan kelengahan warga untuk terus mengeksploitasi alam, ditengarai ada oknum besar dibalik penambangan ini.

"Masyarakat sangat resah dengan munculnya kembali aktivitas galian golongan C tersebut, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Jalan pertanian mulai longsor. Sepuluh tahun lalu sudah ditutup warga, namun sekarang kembali muncul dan jika didatangi mereka berhenti lagi tapi nanti mulai lagi," katanya Kamis (14/1).

Dicontohkan, pada Jumat (8/1) masyarakat bersama Ansor dan Banser Kecamatan Kledung sudah melakukan aksi penolakan di kawasan penambangan, namun ironisnya setelah warga meninggalkan lokasi mereka kembali melakukan aktivitas penambangan. Tak menunggu lama, siang ditutup malam hari aktivitas penambangan dimulai lagi dan jelas di lokasi terdapat alat berat. Bahkan selang beberapa hari setelah Satpol PP dan tim dari Pemkab Temanggung datang penambangan masih dilakukan.

Padahal sesuai Perda RT/RW No 1 Tahun 2012 kawasan tersebut secara peruntukkan hanya untuk sawah bukan irigasi. Maka dalam zonasi tersebut dilarang untuk ditambang, dan arahnya untuk budidaya tanaman pangan, diizinkan untuk fasilitas gudang pertanian, dan rumah tinggal.

Wakil Ketua DPRD Temanggung Tunggul Purnomo mencermati memang persoalan ini sangat pelik dan undang-undang yang mengatur melibatkan banyak unsur hingga Pemprov Jateng. Maka penyelesaiannya pun harus lintas sektoral melibatkan bupati, kejaksaan, kepolisian, hingga pengadilan negeri.

"Persoalan galian C yang sudah lama terjadi menunjukkan adanya tingkat kepatuhan masyarakat yang rendah (pelaku penambangan). Jika dikatakan tuntutan ekonomi, faktanya pakai backhoe (alat berat) berarti kan pakai modal. Polisi pun tidak bisa bertindak kalau tidak ada aduan, di sini harus diketahui siapa yang dirugikan dan siapa yang merugikan sehingga nanti akan dilakukan penyelidikan," katanya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Temanggung M Amin mengatakan penambangan pasir di lokasi tersebut ilegal. Karena memang tidak ada satu pun peraturan yang membenarkan adanya aktivitas penambangan, apalagi di wilayah Kecamatan Kledung yang merupakan wilayah resapan.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengatakan setelah mencermati keterangan warga, pihak dinas baik dari Dinas Lingkungan Hidup, DPU tidak ada regulasi yang membenarkan adanya aktivitas penambangan di Kabupaten Temanggung. "Kami sebagai wakil masyarakat tentunya sangat mendukung dengan keprihatinan masyarakat ini, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi terbaik dalam permasalahan ini. Kita harus menyelesaikan secara bersama-sama," katanya.

195

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR