Karanganyar, Gatra.com- Situs Portal Pelayanan Pajak Daerah (SiPP Pakde) yang didukung Quick Response Code Indonesia Standard memudahkan pembayaran pajak dan mengakses informasinya secara digital. Selain itu, penggunaan sistem tersebut mencegah penyelewengan.
Sistem tersebut diluncurkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar bagi seluruh wajib pajak dengan mengakses https://pendapatan.karanganyarkab.go.id/. Terdapat 11 pelayanan yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak, diantaranya DPH online, pelayanan PBB, pembayaran pajak daerah, cek NOP, e-BPHTB, dashboard pajak daerah dan lainnya. Selain itu juga dilakukan launching aplikasi Qris yang dapat memudahkan pembayaran pajak secara non tunai.
Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya membaik setelah meninggalkan cara konvensional. "Wajib pajak bisa tahu berapa kewajibannya dan langsung bisa membayar secara mandiri. Tidak perlu menitipkan ke orang lain yang berimplikasi pada biaya ekstra," jelasnya kepada Gatra.com, Kamis (14/1).
Dalam model konvensional, wajib pajak harus mendatangi kantor dan meminta bantuan orang lain hanya untuk sekadar mengetahui besaran pajaknya. Belum lagi ke bank untuk membayar pajak terutang.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya telah melayangkan 448.931 lembar pada tahun ini atau meningkat 9.118 lembar dibanding tahun lalu sebanyak 439.813 lembar. Pada tahun lalu, realisasi pajak Rp26,7 miliar atau naik Rp200 juta dari target Rp26,5 miliar. "Sistem SiPP Pakde dan Qris yang diluncurkan kali ini menjawab kesulitas masyarakat yang ingin lebih sehat. Menghindari kerumunan dan kontak langsung. Cukup mudah dengan gawai nirkaber," jelasnya.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menambahkan, layanan SIIP Pakde dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengecek pembayaran pajak. Mengingat sebelumnya, ada beberapa warga yang mengeluhkan, telah membayar pajak tapi setelah dicek ternyata belum lunas.
"Ini memudahkan sistem pembayaran. Supaya semuanya ada kepastian dan tidak ada yang komplain. Merasa sudah bayar dititipkan siapa, sekarang sudah bisa dilihat datanya. Ini juga bisa mengurangi kebocoran. Serta bisa mereview data termasuk luasan tanah. Karena data sertifikat (tanah) dengan SPPT tidak sinkron juga mengundang pertanyaan saat digunakan. Bisa saja digunakan untuk pinjaman dan lainnya," imbuhnya.