Labuhanbatu, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Kabupaten Labuhanbatu menandatangani perjanjian kerjasama dan penyerahan peta Zona Nilai Tanah (ZNT), Kamis (14/1).
Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe mengatakan, dengan adanya perjanjian kerjasama dan peta ZNT itu, diharapkan terjadinya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten itu.
Peta ZNT, ujarnya, akan dapat dimanfaatkan untuk nilai tanah sebagai acuan Pengenaan Pajak Bumi Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Tujuannya demi mewujudkan percepatan pembangunan daerah yang lebih merata dan bersatu untuk membangun Labuhanbatu maju," terang Andi.
Ditambahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Labuhanbatu, Rajid Yuliawan, mengingat berbasis nilai pasar, ZNT dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan. Selanjutnya, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah dan pasar tanah dan referensi penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).