Sukoharjo, Gatra.com - Sejumlah keluarga dan teman korban pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Kamis (14/1). Kedatangan mereka ingin menyampaikan aspirasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa pembunuhan Henry Taryatmo dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Dari pantauan di lokasi, keluarga dan teman korban membawa sejumlah poster, di antaranya bertuliskan "Manusia Biadab Tak Pantas Hidup, Nyawa Dibayar Nyawa Pembunuh Harus Mati, Pembunuh Rafael 9 Tahun Hukum Mati".
Kuasa hukum keluarga korban, Suparno, mengatakan, tujuan kedatangan mereka, yakni ingin menyampaikan rasa tidak terimanya melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. Karena diketahui, terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang berjumlah empat orang.
"Sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimungkinkan hukuman mati pada pelaku," katanya.
Untuk itu, keluarga dan teman-teman almarhum ingin pada agenda penuntutan oleh JPU, terdakwa dituntut dengan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 340 KUHP, yakni hukuman mati. Itulah yang menjadi harapan dan keinginan dari keluarga dan teman korban.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari yang juga JPU kasus tersebut, Haris Widiasmoro, menyampaikan, kasus pembunuhan tersebut sudah disidangkan 4-5 kali secara virtual. Untuk terdakwa Henry Taryatmo saat ini masih ditahan di Polres.
"Kedatangan keluarga korban untuk menyampaikan aspirasi dan sudah kami terima. Aspirasi tersebut akan kami sampaikan ke pimpinan. Sidang tuntutan sedianya digelar 18 Januari nanti, tapi ditunda karena berkas tuntutan belum siap," ucapnya.
Sebagai informasi, Henry melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri dari Suranto (43), Sri Handayani (36), serta dua anaknya Rafael Refalino Ilham (9) dan Dinar Alvian Hafidz (5). Pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (19/8) lalu di rumah korban di Desa Duwet.