Sukoharjo, Gatra.com - Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya akhirnya merevisi peraturan jam malam yang tertuang dalam SE Bupati Sukoharjo Nomor 400/061 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal tersebut disampaikan PJ Sekda Sukoharjo, Budi Santosa usai melakukan rapat dengan Bupati, Kamis (14/1).
Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah juga menerbitkan SE nomor 443.5/0000870 tentang penegasan pelaksanaan PPKM di Jateng. SE tersebut diberlakukan serentak di 23 Kabupaten Kota yang ikut PPKM di Jateng.
"Hari ini, malam ini, kebijakan Pak Bupati Sukoharjo menerapkan sebagaimana SE dari Pak Gubernur Jawa Tengah yang berkaitan dengan jam operasional pelaku kuliner," katanya.
Jam operasional pelaku kuliner dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, dan masih diberikan kelonggaran dapat melayani pesanan yang dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB dengan tidak menyiapkan tempat duduk atau tikar dan sejenisnya.
"SE Perubahan sudah ditandatangi Pak Bupati," ucapnya.
Budi menjelaskan, perubahan ini disebabkan kecintaan Bupati Sukoharjo terhadap rakyatnya. Sehingga dengan adanya SE dari Gubernur ini dapat memberikan solusi bagi para pedagang yang terdampak aturan PSBB sebelumnya.
Sebelumnya, SE dari Gubernur nomor 443.5/0000870 tentang penegasan pelaksanaan PPKM di Jateng telah di kaji oleh Sekda, Asisten Sekda Sukoharjo, dan Bagian Kesra Kabupaten Sukoharjo
Budi berharap dengan adanya SE dari Gubernur ini, peraturan terkait PSBB di Jawa Tengah bisa sama.
Terpisah, pedagang di Sukoharjo Abel menyambut positif kebijakan tersebut. Ia mengaku siap mengikuti semua aturan pemerintah yang sudah diatur di dalam SE tersebut.
"Ini yang namanya solusi, meskipun masih berat tapi ada harapan kami untuk bisa mendapatkan rejeki. Kami juga ingin memutus rantai Covid-19, tapi kami juga ingin ada kebijakan khusus bagi kami, pedagang yang berjualan dimalam hari," ungkapnya.
Abel mengakui omset selama PPKM turun hingga 70 persen, namun dengan adanya kebijakan kelonggaran baru membuatnya bisa menambah omzet.