Belu, Gatra.com - Kantor Pengadilan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, NTT ditutup terhitung Kamis 14 Januari 2020 hingga Kamis 21 Januari 2021 yang akan datang. Penutupan ini menyusul lima orang Hakim terpapar Covid -19.
“Sesuai hasil swab test, ada lima orang hakim terpapar COVID -19. Untuk menghindari terjadinya penyebaran virus Corona yang lebih luas, kami ambil kebijakan dilakukan lockdown, tutup kantor selama tujuh hari ke depan,” kata Ketua PN Atambua, Anak Agung Gede Susila Putra ( 14/1)
Menurut Anak Agung Gede Susila Putra, saat ini kelima anggota Hakim yang terpapar COVID -19 tersebut sementara menjalani isolasi mandiri di Kupang.
“Terkait kondisi kesehatan kelima hakim yang terpapar itu, saya hanya bisa memantau per telepon. Namun sesuai hasil pantauan per telepon,kondisi kesehatan mereka dalam keadaan baik,” jelas Anak Agung Gede Susila Putra
Selama kantor PN ditutup lanjut Anak Agung Gede Susila Putra hanya dijaga satu hakim, satu juru sita dan satu tenaga administrator.
“Selama penutupan kantor, semua pelayanan administrasi, seperti pendaftaran persidangan, pelimpahan berkas persindangan tidak kami layani ,” kata Anak Agung Gede Susila Putra.
Sementara untuk sidang yang memiliki batas waktu tertentu seperti kasus pilkada atau kasus pidana yang masa penahanannya sudah hampir selesai tetap dilayani.
“Untuk jenis pelayanan sidang kasus yang memiliki batas waktu tertentu seperti Pilkada atau yang masa penahanannya sudah selesai tetap kami layani secara virtual. Namun sesuai data yang ada untuk kasus perkara Pilkada telah selesai disidang. Begitu pula yang masa tahannnya akan berakhir. Jadi tidak ada masalah ,” tegas Anak Agung Gede Susila Putra.
Dia menambahkan semua ruang kantor PN Atambua dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan.