Home Hukum Kejagung Segera Tentukan Status Berkas Rizieq Shihab Dkk

Kejagung Segera Tentukan Status Berkas Rizieq Shihab Dkk

Jakarta, Gatra.com - Tim Jaksa Peneliti dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera menentukan berkas perkara penyidikan Muhammad Rizieq Shihab dan beberapa tersangka lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (14/1), menyampaikan, pihaknya segera menentukan status 3 berkas perkara penyidikan setelah menrimanya dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Jaksa Peneliti segera akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan menentukan sikap atas 3 berkas perkara dimaksud," ujarnya.

Tim Penyidik Bareskrim Polri melimahkan tahap I perkara yang membelit Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah (HU), Ahmad Shabri Lubis (ASL), Ali Alwi Alatas (AAA), dan Habib Idrus (HIA) kepada Tim Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejagung, hari ini. "Telah menerima 3 berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim," ujarnya.

Adapun ketiga berkas perkaranya, pertama; tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MR) dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau kekarantinaan atas kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri menyangka Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas kedua, yakni dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menyangka Rizieq Shihab, melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP

Ketiga, berkas perkara tersangka Haris Ubaidillah, Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab berserta kawan-kawannya, yakni Rizieq Shihab, Maman Suryadi (MS) selaku Penanggung Jawab bidang Keamanan Maulid Nabi dan Pernikahan putri Rizieq Shihab.

Kemudian, Ali Alwi Alatas (AAA) selaku Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan putri Rizieq Shihab, Ahmad Shabri Lubis (ASL) selaku Penanggung Jawab Acara, dan Habib Idrus (HIA) selaku Kepala Seksi Acara.

Dalam kasus ini, penyidik menyangka mereka melanggar Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

345