Jakarta, Gatra.com - Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra, menegaskan, putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dalam Pilkada 2020 sudah berkekuatan hukum. Itu sebagaimana tertuang dalam putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020.
"Putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM. Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 03,” kata Yusril, dalam keterangan persnya, Kamis (14/1).
"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti dan tidak terbantahkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah)."
Yusril mengungkapkan, bentuk pelanggaran TSM, yakni pembagian Bansos covid 19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan tertera atas nama Wali Kota Herman HN, dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.
"Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT dan Linmas di 11 Kecamatan se Kota Bandar Lampung, Pembagian uang Rp200.000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan dimana Calon Walikota Pasangan Nomor Urut 03, Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandarlampung," katanya.
Menurut Yusril, tindakan tidak netral ASN dimana Perangkat Kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap sebagai KPPS, terdapat tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras 5 Kg bagi warga yang menolak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor Urut 03, tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.
Karena itu, lanjut Yusril, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni dari keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 di lebih dari 50% dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung, yang dilakukan dengan melibatkan struktur pemerintahan kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (massif) pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020.
"Namun kepada Pasangan Calon Nomor Urut 03 selaku Pihak Terlapor yang dijatuhi sanksi Diskualifikasi diberikan kesempatan oleh ketentuan pasal 135A angka 6 UU 10 tahun 2016 untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung paling lambat 3 hari kerja sejak Keputusan KPU Kota Bandar Lampung diterbitkan," katanya.
"Berkenaan dengan itu, sebagai Pihak Pelapor dalam perkara ini, kami memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 di Mahkamah Agung terutama agar laporan pelanggaran TSM yang telah kami sampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Yusril.
Atas dasar itu, tambah Yusril, melalui pernyataan ini pihaknya memutuskan akan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya.
"Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami dan begitupun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memutus rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Nomor urut 03 agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung juga memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama, yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung," kata Yusril.