Pekanbaru,Gatra.com — Fungsionaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Riau, Makarius Anwar, optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan, yakni mendiskualifikasi Rezita-Junaedi dari pemenang pemilu Indragiri Hulu
Kepada Gatra.com, Makarius menyebut ada alasan krusial yang membuat PKS optimistis dan beharap MK mendiskualifikasi pasangan yang diusung Partai Golkar dan NasDem itu.
"Karena kemarin ini, polisi sudah menetapkan tersangka pidana pemilu terhadap seorang kadis dan sejumlah kepala desa di Indragiri Hulu. Artinya, terbukti ada pelanggaran, itu tentu jadi bahan bagi kita," ujarnya di gedung DPRD Riau, Kamis (14/1).
Selain perkembangan hukum terbaru itu, PKS ungkap Makarius, juga memiliki sejumlah bukti lainya yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran pilkada di Indragiri Hulu.
"Kita punya bukti-buktinya,oleh sebab itu kita berharap ada putusan diskualifikasi dari MK. Minimal ada putusan pemungutan suara ulang di desa-desa yang kadesnya ditetapkan tersangka," ujarnya.
Pada pilkada Kabupaten Indragiri Hulu 2020, PKS mengusung Rizal Zanzami-Yogi Susilo bersama PKB. Pasangan ini kalah oleh Rezita-Junaedi yang diusung Partai Golkar dan NasDem. Namun, kekalahan tersebut hanya selisih 308 suara.
Diketahui, Rezita-Junaidi yang tampil sebagai pemenang,meraup 50.356 suara. Sedangkan Rizal Zanzami-Yogi meraih 50.048 suara. Paslon Rizal-Yogi menyebut selisih suara itu terjadi lantaran adanya manipulasi penghitungan suara oleh KPU dan jajarannya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Riau yang membidangi divisi hukum, Firdaus, menyebutkan bahwa hasil sengketa pemilu di Riau belum pernah berujung diskualifikasi calon kepala daerah (cakada).
Alih-alih berujung putusan penggagalan atau diskualifikasi cakada, MK lebih banyak menolak gugatan yang diajukan.
"Selama gelaran pilkada di Riau, baik pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati atau wali kota, belum pernah ada putusan MK berujung diskualifikasi calon," ujarnya melalui sambungan telepon pada Rabu (13/1).