Solok,Gatra.com- DPRD Kota Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usulan pengesahan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Solok masa jabatan 2015-2020. Rapat Paripurna dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kota Solok,Bayu Kharisma serta di dampingi oleh Wakil Ketua,Efriyon Coneng dan Anggota DPRD lainnya yang bertempat diruangan rapat besar Sekreariat DPRD Kota Solok,Rabu (13/1/2021).
Dalam rilisnya, Pimpinan DPRD Bayu Kharisma menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah karena Berakhirnya Masa Jabatannya diumumkan oleh Pimpinan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian.
"Dalam penjelasan pasal yang dimaksud dengan diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil Keputusan baik oleh Pimpinan DPRD maupun oleh Paripurna. Melalui rapat Paripurna ini secara Resmi kami Selaku Pimpinan DPRD telah mengumumkan Pemberhentian Walikota Dan/Atau Wakil Walikota Atas Nama H. Zul Elfian, SH. M.Si Dan Reinier, ST.MT dengan Nomor : 171/28/DPRD/I-2021," ucap Bayu Kharisma.
"Kami atas nama lembaga mengucapkan terima kasih atas Pengabdian dan jasa - jasanya selama Mengemban tugas dan jabatan selaku Walikota dan/atau Wakil Walikota, Semoga apa yang telah dilakukan untuk Pembangunan dan kemajuan Kota Solok selama ini mendapat nilai ibadah di sisi Allah Swt," tutupnya.