Washington, Gatra.com - Donald Trump menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang dimakzulkan dua kali. Putusan itu dibuat setelah pemungutan suara di DPR, Rabu (13/1) waktu setempat.
Dalam pemungutan suara dengan hasil 232 - 197 diwarnai membelotnya 10 orang anggota legislatif dari Partai Republik. Dewan Perwakilan Rakyat menuduh Trump menghasut pemberontakan dalam amukan kekerasan pekan lalu di Capitol.
Namun pemakzulan cepat yang diusulkan Partai Demokrat sulit diwujudkan. Pemimpin mayoritas Senat dari Partai Republik, Mitch McConnell, menolak seruan Demokrat untuk sidang pemakzulan cepat. Menurutnya tidak ada cara untuk menyimpulkannya sebelum Trump meninggalkan jabatannya.
Meskipun sudah keluar dari Gedung Putih, tidak tertutup kemungkinan Senat akan mengadakan pemungutan suara untuk melarang Trump mencalonkan diri lagi dikemudian hari.
DPR mengeluarkan satu dokumen pemakzulan - tuduhan formalnya - menuduh Trump "menghasut pemberontakan," berfokus pada pidato pembakar yang dia sampaikan kepada ribuan pendukung tak lama sebelum massa pro-Trump mengamuk di Capitol. Massa mengganggu sertifikasi formal kemenangan Biden atas Trump dalam pemilihan 3 November, mengirim anggota parlemen bersembunyi dan menewaskan lima orang, termasuk seorang petugas polisi.
"Presiden Amerika Serikat menghasut pemberontakan ini, pemberontakan bersenjata melawan negara kita bersama," kata Ketua DPR Nancy Pelosi, seorang Demokrat, di lantai DPR sebelum pemungutan suara seperti dilaporkan Reuters, Rabu (13/1). "Dia harus pergi. Dia jelas dan menghadirkan bahaya bagi bangsa yang kita cintai. "
Pada upacara selanjutnya, dia menandatangani artikel pemakzulan sebelum dikirim ke Senat, mengatakan dia melakukannya "dengan sedih, dengan hati hancur atas apa artinya ini bagi negara kita."
Tidak ada presiden AS yang pernah dicopot dari jabatannya melalui pemakzulan. Sejarah mencatat Trump mengalami pada 2019, sebelumnya Bill Clinton pada 1998 dan Andrew Johnson pada 1868.
Presiden terpilih Joe Biden akan dilantik 20 Januari mendatang.