Home Hukum Kejaksaan Garuk Buronan Koruptor Klaim Tengah Isoman Covid

Kejaksaan Garuk Buronan Koruptor Klaim Tengah Isoman Covid

Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menggaruk Rendy Firmansyah Yebise Rahakbauw, terpidana perkara korupsi yang berdalih tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) terkait Covid-19.

"Terpidana berkilah sedang melakukan isolasi mandiri Covid-19," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Rabu malam (13/1).

Leo mengungkapkan, Tim Tabur dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari tidak begitu saja memercayai pengakuan terpidana yang sudah dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018 silam tersebut.

"Tim Kejaksaan Agung dan Kejati Papua Barat tidak percaya sehingga membawa terpidana ke kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk dilakukan rapid test, dengan hasil negatif atau nonrekatif," ungkapnya.

Menurutnya, dengan hasil tersebut, maka tim jaksa eksekutor kemudian menyodorkan berita acara penandatanganan administrasi eksekusi kepada Rendy Firmansyah. Terpidana selanjutnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari. Sebelum masuk Lapas, terpidana menjalani tes swab.

Leo menjelaskan, Rendy Firmansyah merupakan terpidana perkara korupsi dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura No. 25/PIDSUS/2017/PT JAYAPURA, tanggal 11 Desember 2017.

Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa terpidana Rendy Firmansyah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara, uang pengganti sebesar Rp87 juta, dan biaya perkara Rp10.000.

Leo melanjutkan, terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan ketika dipanggil untuk melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Jayapura, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejari Manokwari walaupun sudah 3 kali dipanggil secara patut.

"Oleh karena itu, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga berhasil ditangkap dalam Program Tabur 3.1.1 diintensifkan oleh Kejati Papua Barat," katanya.

Tim Tabur menangkap Rendy Firmansyah di rumah kontrakannya di Jalan Palapa, Kabupaten Manokwari, Papua Barat pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIT. Dia merupakan buronan ke-9 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada tahun 2021.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," kata Leo.

335