Jakarta, Gatra.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) meringkus atau mencokok buronan Stefen Agustinus bin Oei Kim Kong terkait perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (13/1), menyampaikan Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut menangkap yang bersangkutan pada Rabu sore pukul 16.00 WIB.
"Tim Tabur Intelijen Kejati Sumatera Utara dipimpin oleh Asisten Intelijen Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan terpidana tindak pidana khusus atas nama Stefen Agustinus bin Oei Kim Kong," ungkapnya.
Tim Tabur Kejati Sumut menangkap Stefen Agustinus bin Oei Kim Kong di Jalan Metal, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Barat, Sumut. Dia merupakan terpidana dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut.
Penangkapan ini dilakukan untuk menjalankan atau mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2479K/PID.SUS/2017 tanggal 31 Januari 2018 bahwa Stefen Agustinus bin Oei Kim Kong merupakan terpidana.
Pengadilan menyatakan Stefen Agustinus bin Oei Kim Kong terbukti melanggar Pasal 48 Ayat (1) UU No. 21Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp120 juta subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp25.000.
Tim Tabur Intelijen Kejari Sumut berhasil menangkap Stefen setelah salah satu anggotanya menyamar sebagai pengirim barang. "Terpidana langsung diamankan oleh Tim Tabur Intelijen di lokasi tempat pengiriman barang yang merupakan lokasi terpidana sehari-hari bekerja sebagai pengirim barang dari Medan ke Sabang," katanya.
Selanjutnya, Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut membawa terpidana ke kantor Kejati Sumut. Stefen merupakan buronan ke-10 dan masuk DPO yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada 2021.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," ujar Leo.