Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksektuif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada, mengatakan, langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin meluncurkan Satuan Tugas (Sagtas) 53 merupakan langkah tepat untuk mengikis jaksa nakal atau oknum jaksa.
"Oknum-oknum jaksa itu ya harus dikikis agar hukum bisa tegak dan lahirnya rasa keadilan," kata Uday pada Rabu (13/1).
Menurutnya, langkah tersebut tepat untuk menindak oknum jaksa karena salah satu program Satgas ini membuka hotline pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa yang diduga melakukan penyimpangan.
Pelibatan masyarakat sangat penting dalam mengawasi jaksa. Terlebih, jaksa mempunyai kewenangan sangat strategis dalam penegakan hukum. Selain itu, agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Memang persoalan negeri kitakan salah satunya adalah penegakan hukum. Hukum yang seringkali tajam kebawah, tumpul ke atas," katanya.
Aktivis antikorupsi ini mengharapkan agar upaya Burhanuddin ini dilaksanakan oleh seluruh insan Adhiyaksa hingga tingkat terendah. "Janga sampai ini seremonial dan pencitraan, masyarakat antikorupsi harus aktif menggunakan hotline ini," katanya.
Sebelumnya, Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 anggota Satgas 53. Menurutnya, pembentukan Satgas ini bukan sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja bidang Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.
Adapun Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Burhanuddin menunjuk Jamintel Sunarta sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.
"Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi," ujarnya.
Awal Januari ini, Satgas 53 juga membuka hotline dengan mencantumkan 3 nomor telpon sebagai tempat pengaduan. Pembentukan Satgas 53 sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 lalu.
Jokowi saat itu menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolok ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.